DPR Tuding Direksi BPJS Kesehatan Nikmati Rp324,5 Juta per Bulan

Raker DPR dan Pemerintah soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Sadat/VIVAnews

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat menyebut bahwa biaya operasional BPJS Kesehatan tidak efisien. Itu karena, biaya operasional pada Tahun Anggaran 2020, diperkirakan mencapai Rp4,07 triliun, di tengah defisit badan tersebut yang terus mengalami pelebaran tiap tahunnya. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Dewi Asmara mengatakan, merujuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan beban insentif kepada direksi sebesar Rp32,88 miliar. Jika dibagi kepada delapan anggota direksi, setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp4,11 miliar per orang. 

"Penghematan dana jaminan sosial, harusnya dengan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan. Saya ambil contoh, untuk tahun 2020, diperkirakan dana operasional adalah Rp4,07 T. Harusnya, ini ada efisiensi," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Dengan demikian, dia menuding setiap direksi menikmati insentif Rp342,56 juta per bulan. Sementara itu, beban insentif Dewan Pengawas juga kepada tujuh dewan rata-rata sebesar Rp2,55 miliar, jika dalam 12 bulan, insentif yang diterima dewan pengawas dikatakannya adalah Rp211,14 juta per orang per bulan.

"Dengan kata lain, kalau kita berbicara mengenai suatu badan yang rugi, mbok ya ada hati juga untuk mengadakan penghematan. Tentu, dengan mengadakan efisiensi operasional," tegasnya.

Sebagai informasi, sejak didirikan 2014 lalu, BPJS Kesehatan terus mencatat defisit keuangan. Defisit ini, bahkan diprediksi kembali meningkat hingga mencapai Rp28,5 triliun pada 2019. Akibat hal tersebut, pemerintah memutuskan kebijakan untuk menaikkan iuran.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, resmi mulai diberlakukan sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Kenaikan ini berlaku untuk semua kelas dan klasifikasi peserta tanpa terkecuali, yang tentu saja cukup memberatkan bagi peserta BPJS Mandiri.

Peserta kelas I dan II mengalami kenaikan lebih dari 100 persen dari iuran semula. Sementara itu, peserta kelas III mandiri naik sebesar 65 persen yang akan dialami oleh peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).