WNI Wartini di Hong Kong Dibebaskan, Terbukti Bukan Kurir Narkoba
- U-Report
VIVA – Seorang pekerja migran Indonesia bernama Wartini yang ditahan karena kasus narkoba akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong, pada 15 Januari 2020. Wartini dibebaskan karena tidak terbukti membawa narkoba seperti yang dituduhkan.
Wartini ditangkap di Kantor Pos Hong Kong oleh Bea Cukai pada 28 Agustus 2018. Saat itu dia tengah mengambilkan paket milik temannya, yang ternyata berisi 1.200 gram narkotika jenis metamphetamine (ice). Dia lalu menjalani persidangan dan mengajukan banding pada tahun 2019, karena tidak merasa bersalah.
“Paket ini bukan milik saya. Saya hanya membantu teman saya yang meminta tolong untuk diambilkan paket. Saya diberitahu teman saya bahwa isinya perhiasan dan baju.”, ujarnya kepada pihak Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dalam kunjungan ke Penjara.
Dalam kunjungan ke Penjara Hong Kong pada Ddesember 2019 lalu, pihak KJRI terus menyampaikan dukungan moril kepada Wartini dalam menjalani persidangan. Selain komunikasi intensif dengan pengacara dan penerjemah, KJRI juga menghubungi pihak keluarga Wartini.
“Pendampingan merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap WNI. Oleh karena itu, tim perlindungan WNI secara aktif mendampingi hingga persidangan di Pengadilan Tinggi pada 6-15 Januari 2020.” tutur Konjen RI Ricky Suhendar, dalam keterangan resminya.
Setelah menjalani proses persidangan, Wartini, yang didampingi oleh pengacara, penerjemah serta Tim Citizen Service KJRI HK, dinyatakan tidak bersalah oleh Juri dan diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong pada 15 Januari 2020.
“Saya berharap kejadian yang sama tidak terulang. Oleh karena itu, seluruh PMI kiranya selalu berhati-hati dan waspada. Jangan pernah mengambilkan barang orang lain, meskipun itu teman kita sendiri yang sudah kita percaya. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," ujar Konjen Ricky.