Pemerintah Pastikan Upah Minimum Tak Turun karena RUU Omnibus Law

Ilustrasi Buruh Perusahaan Rokok.
Sumber :

VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan upah minimum tidak akan turun karena RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diatur Pemerintah. Hal ini sekaligus menjawab protes buruh bahwa upah minimum berpotensi turun karena aturan baru ini 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa UU ini arahnya jelas dengan prinsip tidak akan menurunkan upah minimum.

"Upah minimum dipastikan tidak turun, itu dulu prinsipnya. Jadi jangan ada kekhawatiran dimana-mana wah nanti akan terjadi penurunan upah minimum," kata Susi di kantornya di Jakarta, Jumat 17 Januari 2020. 

Selain itu, dia juga membantah isu terkait upah yang ditangguhkan. Menurutnya, pengusaha tetap diwajibkan memenuhi ketentuan upah minimum dan tidak ditangguhkan.

"Artinya kewajiban untuk menerapkan upah minimum itu terlepas dari pengusaha kondisinya seperti apa, tetap wajib memenuhi ketentuan upah minimum," jelas dia. 

Selain itu, kenaikan upah minimum ditegaskannya juga tetap dilakukan setiap tahun dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah. Artinya tidak dipukul rata kenaikan di setiap daerah.

"(Kalau) formulanya bagaimana, detailnya seperti apa. Di Undang-Undang prinsipnya ini dulu, nanti masalah itu di pasalnya, di PP-nya kita akan jelaskan pelan-pelan," kata Susi.

Upah minimum ini, lanjut dia, hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun sesuai kompetensinya masing-masing. Bahkan tidak menutup kemungkinan pekerja baru digaji di atas upah minimum.

"Pekerja existing satu tahun ke atas, kan selama ini sudah ada sistem pengupahan mereka yang istilah teman-teman naker itu di aturannya mendasarkan pada struktur upah dan skala upah (SUSU) jadi itu ada aturannya sendiri untuk yang pekerja lebih dari satu tahun," lanjut Susi. (ren)