Komut Tersangka Jiwasraya, Trada Alam Klaim Tak Berdampak ke Perseroan

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

VIVA – Manajemen PT Trada Alam Minera Tbk memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa, meski Komisaris Utama perseroan, Heru Hidayat, ditetapkan sebagai tersangka. Heru menjadi tersangka pada kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. 

"Pada tanggal 14 Januari 2020, Bapak Heru Hidayat, komisaris utama perseroan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya," tulis keterangan Trada Alam Minera dalam penjelasannya kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat 17 Januari 2020.

Sekretaris Perusahaan Trada Alam Minera, Asnita Kasmy, dalam tanggapannya atas permintaan penjelasan BEI menyebutkan, peristiwa itu tidak berdampak pada kegiatan operasional perseroan. "Kegiatan operasional perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Dalam permintaan penjelasan itu, BEI di antaranya meminta klarifikasi atas kebenaran berita di media massa pada tanggal 14 Januari 2020 terkait komisaris utama perseroan. Selain itu, BEI meminta informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perseroan, serta dapat memengaruhi harga saham perusahaan.

Selain Heru, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya; Hary Prasetyo, dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.