Urus Izin Investasi Hulu Migas di RI Kini Cuma Butuh 3 Hari
- VIVAnews/Fikri Halim
VIVA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas resmi membuka layanan One Door Service Policy atau ODSP.
Melalui ODSP ini, seluruh layanan proses perizinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilaksanakan dalam satu pintu dan proses yang lebih cepat.
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto menuturkan, lewat sistem ini pihaknya menargetkan pengurusan izin investasi di sektor hulu migas cuma tiga hari. Dari sebelumnya perizinan bisa memakan waktu hingga 15 hari.
"Biasanya 15 hari menjadi tiga hari," ujar Dwi, usai peluncuran layanan ODSP di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu 15 Januari 2020.
Meski begitu, dia mengaku akan terus meningkatkan layanan sebagaimana dipesankan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Ia mengatakan, ke depannya akan berupaya menyelesaikan perizinan tersebut hanya dalam satu hari.
"Tadi lewat pak Sekjen, Menteri ESDM memberikan challenge (tantangan) jadi satu hari. Kami akan meningkatkan upaya itu dari tiga hari menjadi satu hari," kata dia.
Program ini, lanjut dia, dilakukan dalam rangka mengejar target produksi minyak sebanyak 1 juta barel per hari (bopd) pada 2030.
Dwi mengatakan, pihaknya dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bersama-sama melakukan penelitian atas kelengkapan untuk setiap persyaratan perizinan dari berbagai instansi.
Bahkan, lebih dari itu, Dwi melanjutkan, pihaknya akan membantu KKKS untuk dapat memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di di instansi terkait .
Hingga saat ini, sambung dia, tidak ada satu kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas yang hanya memerlukan satu izin atau melibatkan satu instansi. Setiap kegiatan akan membutuhkan beberapa perizinan dari berbagai instansi.
"Dengan dukungan aktif SKK Migas, maka kita yakin tidak ada lagi kendala perizinan di hulu migas, serta perizinan dapat diselesaikan lebih cepat”, tutur Mantan Direktur Utama PT Pertamina itu.