WeChat Pay Resmi Bisa Dipakai di Indonesia
- TechCrunch
VIVA – Bank Indonesia (BI) membantah, telah memberikan izin terhadap perusahaan dompet digital asal China, WeChat Pay, beroperasi memberikan layanannya di Indonesia. WeChat Pay sebelumnya dikabarkan mendapat izin dan bisa beroperasi di Indoneaia mulai 1 Januari 2020.
Deputi Gubernur BI, Sugeng, mengatakan, izin untuk beroperasi tersebut memang tidak diberikan kepada WeChat, namun BI memberikan persetujuan bagi WeChat dan bank yang bekerja sama dengannya, menggunakan sistem Quick Response Indonesian Standar (QRIS) yang dikembangkan BI.
"Bank Indonesia tidak menerbitkan surat izin bagi WeChat untuk beroperasi sebagai penyelenggara jasa pembayaran di Indonesia, namun Bank Indonesia memberikan persetujuan kepada salah satu bank BUKU IV (CIMB Niaga) dengan Wechat terkait pembayaran menggunakan QRIS," katanya kepada VIVAnews, Selasa, 14 Januari 2020.
Landasan hukum persetujuan tersebut, dikatakan Sugeng, adalah Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Pada pasal 18 dan 19 aturan itu, lanjut dia, menyatakan bahwa transaksi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana yang ditatausahakan dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia harus bekerjasama dengan bank BUKU IV.
Sesuai dengan pasal 19 aturan itu, maka PT CIMB Niaga Tbk, yang merupakan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV, akan berperan sebagai acquirer atau lembaga yang dapat memproses transaksi uang elektronik yang diterbitkan oleh perusahaan asal China tersebut.
Karenanya, ketika seluruh ketentuan itu telah terpenuhi sesuai aturannya, maka layanan WeChat Pay, ditegaskan Sugeng, telah diberikan persetujuan oleh BI. Layanan ini juga sudah bisa digunakan layanannya bagi semua orang di Indonesia. Tidak hanya turis asal China, namun seluruh masyarakat di Indonesia.
"Bisa (Digunakan masyarakat Indonesia juga), karena QR yang digunakan sudah dengan QRIS," tegasnya.