Kasus Jiwasraya, Pemerintah Dorong Lembaga Penjaminan Polis Dibentuk
- Dokumentasi Jiwasraya.
VIVA – Pemerintah berencana merealisasikan pembentukan Lembaga Penjaminan Polis Asuransi. Hal itu merupakan buntut dari kasus gagal bayar polis jatuh tempo PT Asuransi Jiwasraya seniliai Rp802 miliar pada Oktober 2018, menjadi Rp12,4 triliun pada akhir 2019.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan, pada dasarnya pembentukan lembaga tersebut telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Namun, hingga saat ini belum terealisasi.
"Undang-undang Asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya Lembaga Penjaminan Polis. Nah, ini diamanatkan dibentuk dengan undang-undang," kata dia di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 13 Januari 2020.
Dia menilai, selama ini lembaga tersebut belum terealisasi, lantaran perlu melalui proses politik yang cukup panjang, karena merupakan amanat undang-undang. Pemerintah tidak bisa serta merta membentuk lembaga tersebut tanpa adanya kajian dan izin dari DPR.
"Jadi, undang-undang itu juga merupakan satu pekerjaan rumah. Tentu, kita tahu bahwa kalau dia merupakan undang-undang, memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya. Kalau persiapannya, kita terus persiapan untuk mendesain yang namanya Lembaga Penjaminan Polis asuransi tersebut," tegasnya.
Suahasil sebelumnya mengindikasikan, kasus yang melanda PT Asuransi Jiwasraya, menandakan bahwa belum kuatnya pengawasan terhadap industri keuangan, baik bank dan non bank. Sebagaimana diketahui, pengawas sektor tersebut ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nah, ternyata yang kita lihat proses internal, audit bisa tetap dilakukan. Namun, ternyata sinyal apakah suatu lembaga keuangan itu mengalami pemburukan atau enggak, ini mesti kita perdalam lagi," tuturnya, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 13 Januari 2020.
"Jadi, kita mesti memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memahami gerak dari sektor keuangan tersebut, supaya jangan hanya sekadar audit, tapi tidak memberikan sinyal, itu membaik atau memburuk," tuturnya.