Wamenku Suahasil Nazara Dilantik Jadi DK OJK Ex-Officio

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

VIVA – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara resmi menjabat anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Ex-Officio dari Kementerian Keuangan. Hari ini, Senin 13 Januari 2020, ia dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali dan disaksikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawti dan Dewan Komisioner OJK.

Suahasil menggantikan Wakil Menteri Keuangan sebelumnya, Mardiasmo, yang telah habis masa jabatannya pada 2019 lalu. Pengucapan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142/P tahun 2019 yang ditetapkan 23 Desember 2019.

"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 142/P Tahun 2019 tanggal 23 Desmeber 2019, saudara telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-Officio dari Kementerian Keuangan," kata Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, hari ini.

Dalam sumpahnya, Suahasil berkomitmen akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio dari Kementerian Keuangan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan kewajibannya.

"Saya berjanji bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun," ungkap Suahasil.

Undang-undang OJK No.21/2011 tentang OJK pada Pasal 10 menyebutkan, susunan Dewan Komisioner OJK juga terdiri dari seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan seorang anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan setingkat Eselon I.