Tarif Mobil Pribadi di Tol Cipali Naik 3 Januari 2020, Ini Rinciannya
- ANTARA/Dedhez Anggara
VIVA – Pengelola ruas tol Cikopo-Palimanan atau Cipali, PT Lintas Marga Sedaya atau Astra Infra Toll Road, akan memberlakukan tarif baru mulai 3 Januari 2020, pukul 00.00 WIB. Ada golongan kendaraan yang mengalami kenaikan, ada pula yang tarifnya turun.
Dukutip dari keterangan resmi LMS, Kamis 2 Januari 2019, penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada jalan tol Cikopo-Palimanan.
Berikut ini rinciannya, tarif tol terjauh mengalami penyesuaian untuk golongan I menjadi Rp107.500 dari sebelumnya Rp102.000. Lalu, golongan II naik menjadi Rp177.000 dari Rp153.000, dan golongan III turun menjadi Rp177.000 dari 204.000.
Kemudian, golongan IV turun menjadi Rp222.000 dari Rp255.000, dan golongan V turun menjadi Rp222.000 dari sebelumnya Rp306.000.
Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis menuturkan bahwa pihaknya berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan.
"BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol telah memeriksa pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi," kata Firdaus.
Penyesuaian tarif ini diatur berdasarkan pasal 48 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.