Mendag Minta BEI Permudah UMKM Masuk Pasar Modal

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Sumber :
  • Agus Rahmat

VIVA – Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto meminta Bursa Efek Indonesia mempermudah akses bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM, untuk melantai di pasar modal. Tujuannya, supaya pendalaman pasar keuangan di Indonesia bisa terus tercipta.

Menurut Agus, jika BEI bisa memberi ruang yang sangat mudah bagi UMKM untuk mencari pendanaan di pasar modal, UMKM yang saat ini jumlahnya mencapai 59 juta bisa naik kelas dan terus berkembang. Apalagi, UMKM menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia.

"Jadi, enggak cuma sarana investasi lokal dan asing, tapi menyediakan sumber pendanaan jangka panjang dan terjangkau buat pelaku ekonomi, sehingga tunjang pertumbuhan ekonomi berkualitas dan berkelanjutan. Upayakan perluas akses pasar modal UMKM," kata dia, saat menutup perdagangan pasar modal BEI di Jakarta, Senin 30 Desember 2019.

Meski begitu, Agus mengapresiasi kemampuan BEI menjaga kepercayaan investor maupun perusahaan-perusahaan baru untuk terus berkontribusi. Katanya, itu terbukti dari adanya 175 penawaran umum sepanjang 2019, dengan nilai hasilnya mencapai Rp166,25 triliun.

Dari total penawaran umum tersebut, 56 merupakan emiten baru. Namun, yang skala usahanya kecil dan menengah hanya mencapai 11 emiten, dengan nilai emisi sekotar Rp631 miliar. Jumlah tersebut naik dibanding catatan 2018, sebanyak enam emiten kecil yang melantai dengan nilai emisi Rp239 miliar.

"Jadi, harus didorong membawa manfaat bagi perkembangan UMKM. Upaya pendalaman dilakukan jadi variasi pasar modal dan kualitas investor meningkat dan jaga stabilitas pasar keuangan," ungkapnya.

Namun, pada dasarnya BEI telah memberlakukan peraturan pencatatan baru untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang ingin menjadi perusahaan tercatat di BEI, yakni berdasarkan beleid berisikan ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi. 

Hal itu menjadi tambahan baru, karena sebelumnya papan pencatatan bursa hanya dibagi dua, yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan. Papan akselerasi merupakan wujud peraturan pencatatan baru yang diberlakukan oleh BEI pada akhir 2019, untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dan startup digital yang ingin masuk ke pasar modal. (asp)