BPH Migas Ingatkan Badan Usaha, BBM Bersubsidi 2020 Jangan Over Kuota

Penyerahan Kuota BBM Bersubsidi 2020 ke badan usaha oleh BPH Migas.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

VIVA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas menyerahkan surat keputusan (SK) penugasan dan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2020 kepada badan usaha. BBM bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) itu ditetapkan kuota nya sebesar 15,87 juta kilo liter atau KL. 

Jika dirincikan, angka itu terdiri dari 15,31 juta KL solar dan 560 ribu KL minyak tanah. Penyerahan dilakukan kepada dua badan usaha yaitu PT Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk dan disaksikan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. 

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa mengatakan, kuota tahun 2020 ini mengalami kenaikan 5,03 persen dari tahun 2019 yang sebesar 15,11 juta KL. Dia berharap kuota yang sudah ditetapkan tahun ini sebesar 15,87 juta KL bisa diawasi agar tidak lagi terjadi over kuota seperti tahun ini. 

"Jika dengan asumsi yang sama, maka potensi 2020 akan terjadi over kuota lagi," kata Ifan akrabnya, disapa di kantornya, Jakarta, 30 Desember 2019. 

Untuk itu, dia mengaku telah mengidentifikasi apa yang menjadi masalah terkait over kuota BBM bersubsidi ini. BPH Migas akan melakukan banyak evaluasi termasuk mendorong revisi peraturan hingga pengawasan penyaluran dengan sistem digitalisasi.

"(Revisi Aturan) misalnya, pertama untuk kendaraan roda enam tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi. Lalu, yang mengisi di lapangan itu ada ketentuan siapa saja bisa mengisi BBM solar itu," kata dia. 

Pada 2020, dia menuturkan bahwa BBM bersubsidi itu akan disalurkan kepada dua penyalur dengan kuota nya masing-masing. PT Pertamina ditugaskan menyalurkan BBM subsidi dengan kuota 15,07 juta KL minyak solar dan 560 ribu KL minyak tanah. 

Kemudian, PT AKR Corpindo Tbk ditugaskan menyalurkan kuota BBM bersubsidi 234 ribu KL minyak solar. 

Selain BBM bersubsidi, Pertamina juga ditugaskan menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Premium pada 2020 dengan kuota 11 juta KL untuk seluruh Indonesia.

BPH migas juga menetapkan kuota konsumen khusus untuk solar bersubsidi bagi perusahaan seperti PT Pelni, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Kereta Api Indonesia atau KAI, Asosiasi Gapasdap dan INFA serta asosiasi Pelayaran Rakyat (Pelra).