Bappenas Sebut Tap MPR Sudah Tak Dikenal, Ibu Kota Baru Cukup Pakai UU
- VIVAnews/Dusep Malik
VIVA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa untuk memastikan proyek pembangunan Ibu Kota Negara baru berkelanjutan, pemerintah memastikan cukup menerbitkan Undang-undang.
Sementara, terkait dengan usul yang disampaikan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang menyatakan membutuhkan Tap MPR, Suharso mengungkapkan tak perlu dilakukan sebagai payung hukum, sebab nantinya menimbulkan pro kontra di masyarakat.
"Tap MPR itu sudah tak dikenal lagi, nanti jadi pro kontra lagi. Jadi, cukup dalam Undang-undang, sebab perubahan UU ada proses politiknya dan tidak semena-mena dilakukan," kata Suharso kepada media, dikutip Senin 23 Desember 2019.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya berharap keputusan yang telah diambil oleh Presiden Joko Widodo terkait perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur menjadi keputusan bangsa dan keputusan yang langgeng.
Dengan demikian, untuk memastikan keberlanjutannya, Bappenas telah membuat dasar-dasar perencanaan yang baik, sehingga tidak memberatkan pemerintahan selanjutnya dan tidak membebankan anggaran negara.
"Kita tidak sama sekali ganggu anggaran negara, kita hanya sediakan anggaran sebatas pos keamanan, istana dan gedung pemerintah yang tidak boleh diberikan ke pihak lain," ujarnya.
Sementara, untuk hal lain yang tidak terkait keamanan seperti perumahan dan target ambisius lainnya, Ia mengatakan telah diserahkan kepada swasta, sehingga perencanaan ini jadi final dan mengikat untuk masyarakat.