Muslimah Amerika Dipaksa Buka Jilbab di Depan Tahanan Pria
- U-Report
VIVA – Seorang wanita Muslim di Minnesota menerima uang ganti rugi sebesar US$120.000 setelah gugatannya dikabulkan. Dia mengaku dipaksa masuk ke penjara dan melepaskan jilbabnya untuk difoto setelah dituduh melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aida Shyef Al-Kadi muncul bersama pengacaranya di markas besar Dewan Hubungan Amerika-Islam Minneapolis untuk mengumumkan penyelesaian yang disetujui bulan lalu. Wanita berusia 57 tahun itu mengaku perlakuan yang dia terima di penjara County Ramsey pada Agustus 2013 adalah salah satu pengalaman paling memalukan dan menakutkan dalam hidupnya.
"Saya tahu bahwa saya tidak ingin wanita Muslim lainnya mengalami apa yang saya alami," kata Al-Kadi seperti dikutip The Guardian, Rabu 18 Desember 2019.
Menurut laporan media lokal, saat itu seorang hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan Al-Kadi setelah dia melewatkan sidang pengadilan karena melanggar lalu lintas saat dalam perjalanan membawa putrinya ke rumah sakit.
Dalam gugatannya, Al-Kadi berargumen bahwa county tersebut melanggar hak konstitusionalnya dan mendiskriminasikannya karena kepercayaan agama. Al-Kadi lahir dan besar di Ohio. Dia pindah ke Minnesota pada tahun 2005 sehingga putrinya dapat menerima perawatan medis khusus.
Ketika Al-Kadi menyerahkan diri, dia mengaku dipaksa melepaskan jilbab dan abaya gaun panjang yang menutupi tubuhnya di depan para tahanan pria. Namun karena merasa keberatan, dia lalu dipindahkan dari daerah itu dan dibawa ke sel tahanan di mana dia melepaskan jilbabnya di depan seorang sipir pria.
Dia setuju untuk melepas jilbabnya untuk foto setelah diberitahu bahwa foto itu tidak akan pernah dirilis ke publik. Namun berbulan-bulan kemudian, ia menemukan foto tersebut di situs web pihak ketiga yang meminta pengguna untuk mengambil foto.
Setelah mengambil foto, petugas memberinya sprei untuk digunakan sebagai jilbab. Al-Kadi akhirnya disuruh melepas abaya dan berganti dengan seragam penjara. Sementara dua petugas wanita mengawasinya.
Setelah dibawa ke pengadilan dan kasusnya diselesaikan, pihak penjara mengaku telah menetapkan aturan khusus tentang bagaimana mengakomodasi narapidana dengan penutup kepala atas alasan agama saat pengambilan foto. Pihak penjara akhirnya setuju untuk memusnahkan semua salinan cetak dan menghapus salinan elektronik foto milik Al-Kadi.