Kerugian Negara dari Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda
- Arrijal Rachman/VIVAnews
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa barang selundupan berupa Motor Harley Davidson tahun 1970-an dan dua sepeda Brompton Explore Edition M6L 2019 di lambung pesawat baru milik Garuda Indonesia Airbus A330-900, telah merugikan negara sebesar Rp532 juta-Rp1,5 miliar.
Kata dia, motor mewah berharga kisaran antara Rp200 juta-Rp800 juta tersebut dimiliki atas nama SAS atau yang diduga Satya Adi Swandhono dan sepeda Brompton seharga Rp50 juta-Rp60 juta per unitnya tersebut dimiliki atas nama LS yang diduga adalah Lokadita Sedimesa Brahmana. Keduanya masuk ke dalam daftar 22 manifest penumpang.
"Dengan demikian total kerugian negara potensinya atau yang terjadi kalau mereka tidak declare ini antara Rp532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.
Tindakan mereka dikatakannya membuat kerugian negara lantaran tidak menyerahkan custom declaration dari bawaannya maupun tidak memberikan keterangan lisan bahwa barang-barang tersebut adalah milik mereka. Padahal claim tag barang-barang tersebut atas nama keduanya.
"SAS mencoba pasang badan. Mereka yang beri keterangan tidak benar untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan tentu memiliki konsekuensinya. Pasal 103 Undang-Undang kepabeanan," tegas Sri.
Untuk saat ini, lanjut Sri, karena Direktorat Bea dan Cukai masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, sanksi yang diterapkan masih berupa perampasan barang selundupan. Setelah itu, baru akan ditentukan sesuai dengan pasal-pasal yang bisa dikaitkan.
"Mengenai sanksi barangnya kita rampas dulu sementara penyelidikan terus kita kembangkan dan kita lihat pasal-pasal apa saja yang bisa kita kenakan apabila sengaja mengalihkan dari pelaku lain akan kita kenakan juga pasal lain," tuturnya.