Punya Utang Rp28 Triliun, Bulog Rugi karena Penugasan Pemerintah

Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso menyatakan bahwa Bulog saat ini terus mengalami kerugian karena penugasan pemerintah. Jika tidak ada penugasan tersebut dipastikannya Bulog akan selalu mengalami keuntungan.

Dia menjelaskan, penugasan tersebut membuat Bulog rugi, karena proses pencairan dana dari pembelian beras penugasan pemerintah ke petani memakan waktu hingga enam bulan. Sedangkan Bulog membeli beras tersebut menggunakan utang dari perbankan yang memiliki bunga berjalan.

"Sebetulnya Bulog tidak rugi. Untung kalau kita bicara komersial, tapi kalau bicara penugasan karena ada beban bunga, kemudian dengan sistem yang ada, begitu menagih pembayaran ke pemerintah itu perjalanannya rada lumayan," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.

Adapun beban utang yang dimiliki Bulog ditambah dengan bunga berjalan, saat ini mencapai Rp28 triliun. Total bunga tersebut dikatakannya belum juga bisa terbayarkan, karena pemerintah belum menetapkan secara jelas proses pencairan uang yang cepat dari adanya penugasan penyerapan beras petani dari pemerintah.

"Tidak serta merta segera terbayar. Dengan proses itu begitu, kita ajukan ke Pemerintah, kapan dibayar kita enggak tahu, bisa enam bulan, setahun cair. Nah selama belum turun ditanggung Bulog. Ini yang jadi potensi kerugian Bulog," ujarnya.

Meski begitu, dia menegaskan, Bulog sudah mengajukan usulan kepada pemerintah mengenai mekanisme pembayaran dana pembelian beras penugasan tersebut agar langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Sehingga, Bulog tidak lagi perlu mencairkan dana terlebih dahulu dari perbankan yang memiliki bunga berjalan.

"Saya sudah ajukan bila mana disetujui negara bahwa CBP itu memang menggunakan anggaran APBN atau dana pemerintah. Kalau kita beli CBP ya itu pakai uang negara berarti enggak ada bunganya kan. Bulog yang rawat dan simpan nanti salurkan sesuai perintah negara," kata dia.