Lelang Beras Disposal, Bulog Tegaskan Tunggu Kepastian Ganti Rugi

Dirut Bulog Budi Waseso.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, memastikan akan melelang 20 ribu ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang telah dinyatakan disposal. Penetapan itu berdasarkan hasil laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta rekomendasi menteri pertanian. 

Lelang itu dilakukan lantaran dia enggan mengartikan disposal sebagai membuang beras yang telah turun mutu sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018. Disposal itu menurutnya diartikan sebagai melepas CBP dari gudang Bulog yang telah mengendap lebih dari satu tahun dan kualitasnya sudah turun.

Terkait waktu lelangnya, dia belum bisa menetapkan karena bergantung dari kepastian menteri keuangan untuk memberikan ganti rugi dari selisih turunnya harga jual antara yang dibeli oleh Bulog pada 2017, dari hasil penugasan dengan harga jual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) saat proses lelang.

"(Waktu lelangnya) nanti kalau sudah dinyatakan menkeu ada penggantian negara. Hari ini enggak bisa apa-apa karena enggak ada keputusan bahwa negara akan membayar selisihnya," tutur dia di kantornya, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.

Meski begitu, dia meyakini bahwa ketetapan itu segera dinyatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam waktu dekat. Sebab, dikatakannya, Sri telah memastikan segera membahas mengenai ganti rugi tersebut saat dirapatkan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Kan kemarin bu menkeu sudah sampaikan akan membahas. Saya yakin kalau sudah ngomong gitu. Tapi kan hanya keputusannya saja yang belum, tinggal tunggu saja keputusannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani memang telah menyatakan akan membahas terkait ganti rugi selisih harga yang akan dialami Bulog dari hasil pelepasan beras disposal dari gudangnya tersebut. Terkait nominal penggantiannya, masih akan ditinjau dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Nanti kita lihat kalau sudah dirapatkan di menko ya. Saya lihat semuanya. Saya nanti lihat ya (besaran ganti ruginya), saya lihat apa itu permintaannya," tutur Sri beberapa waktu lalu.