Lima Sudah Terjual, MRT Jakarta Cari Lagi Pembeli Nama Tujuh Stasiun

Rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Lebak Bulus-Bundaran HI melintas di Stasiun Fatmawati, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, kembali membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan yang ingin membeli nama stasiunnya. Saat ini MRT telah mampu menjual lima nama stasiun, dari 13 stasiun yang dimiliki.

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandat, mengatakan, lima nama stasiun yang telah terjual kepada lima perusahaan yakni Stasiun Lebak Bulus Grab, Blok M BCA, Istora Mandiri, Setiabudi Astra serta Dukuh Atas BNI.

"Jadi yang tujuh belum terjual, tadi minus Stasiun ASEAN (Sisingamangaraja) karena itu diberikan pemerintah," kata dia di Wisma Nusantara, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.

Adapun tujuh stasiun yang belum terjual, yakni Stasiun Bundaran HI, Stasiun Bendungan Hilir, Stasiun Senayan, Stasiun Fatmawati, Stasiun Cipete, Stasiun Haji Nawi dan Stasiun Blok A. Meski tak mau menyebutkan berapa harganya, Stasiun Bunderan HI akan dijual paling mahal seperti Lebak Bulus.

"Tujuh semua kita jual, target kita lima yang bisa terjual. Bunderan HI kita jual mahal lah," tegasnya.

Sebagai informasi, bisnis naming rights telah diterapkan di metro-metro terbaru dunia misalnya Dubai Metro, Chicago Metro, Metro Boston, London Underground, Delhi-Gurgaon, Philadelphia Subway, Métro de Montréal, dan lain-lain.

Bisnis Naming Rights di MRT Jakarta dibentuk selama periode 10 tahun di mana perusahaan-perusahaan terpilih memperoleh hak untuk menggunakan nama merek di jaringan rambu atau marka penunjuk arah dan rambu nama stasiun di stasiun-stasiun yang terpilih sesuai dengan ketentuan.

MRT Jakarta melakukan evaluasi terhadap penawar yang mengirimkan proposal dengan kriteria evaluasi antara lain faktor jarak perusahaan ke stasiun tidak lebih dari 700 meter dari stasiun, kecuali untuk stasiun Bundaran HI yang tidak dibatasi oleh jarak, kapasitas finansial, status dan reputasi perusahaan, hingga memiliki badan hukum yang didirikan di Indonesia.

Selain itu, memiliki komitmen dan penghargaan terhadap kesejahteraan, nilai dan budaya Jakarta, seperti memiliki eksistensi kuat di Indonesia khususnya Jakarta, tidak terlibat dalam penjualan tembakau, alkohol, perjudian, dan muatan dewasa. 

Juga tidak merupakan partai politik atau partai/organisasi keagamaan, tanpa nama keluarga pribadi, tidak memiliki riwayat penipuan/perilaku yang tidak etis serta kesesuaian dengan tema stasiun. [mus]