Luas Diperkecil, Kontrak Tambang PKP2B Bisa Otomatis Diperpanjang
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa perusahaan batu bara pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahan Batu Bara (PKP2B) bisa mendapatkan perpanjangan kontrak selama 20 tahun jika kontraknya habis saat ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan pihaknya akan memberikan perpanjangan itu sesuai dengan UU yang berlaku. Jika memenuhi ketentuan, dia memastikan perusahaan pemegang PKP2B akan otomatis diberikan perpanjangan kontrak.
"Kami fair saja. Perpanjangan kontrak sudah tertulis dalam undang-undang (PKP2B diatur oleh UU Pertambangan No. 11/1967)," kata dia dikutip dalam keterangan tertulis saat dia menghadiri acara Katadata Forum di Jakarta, Rabu 20 November 2019.
Namun, dia mengingatkan, kendati otomatis bisa diperpanjang, wilayah PKP2B tidak lagi seluas wilayah semula, tapi bisa saja diperkecil. Dalam lima tahun ke depan setidaknya ada tujuh PKP2B Generasi I yang akan habis masa kontraknya.
Ketujuh perusahaan itu adalah PT Arutmin Indonesia (Habis masa kontrak pada 1 November 2020), PT Kendilo Coal (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).
Adapun PT Tanito Harum, yang masa kontraknya habis pada Januari 2019 perpanjangan kontraknya telah dibatalkan oleh menteri ESDM periode 2014-2019 Ignasius Jonan.
Sementara itu, Mantan Menteri Pertambangan Soebroto menyarankan kepada pemerintah agar lebih intensif membahas semua permasalahan dengan para pengusaha, termasuk membahas masalah mengenai industri batu bara.
“Dahulu pemerintah dan pengusaha sangat intensif membahas berbagai isu. Pemerintah sekarang juga sebaiknya bisa seperti dulu,” katanya. (ren)