LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Basis Poin
- ANTARA FOTO/Audy Alwi
VIVA – Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau RDK LPS pada Senin 18 November 2019, telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di Bank Umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menjelaskan, RDK LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan di bank umum turun 25 basis poin. Di mana, untuk simpanan rupiah menjadi sebesar 6,25 persen dari sebelumnya 6,50 persen, dan untuk valuta asing menjadi sebesar 1,75 persen dari sebelumnya 2,00 persen.
Sementara untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, turun menjadi sebesar 8,75 persen dari sebelumnya 9,00 persen.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 20 November 2019 sampai dengan 24 Januari 2020," kata Halim di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa 19 November 2019.
Halim menjelaskan, penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan itu didasarkan pada beberapa faktor pertimbangan. Antara lain karena suku bunga simpanan perbankan masih melanjutkan tren penurunan, usai penurunan suku bunga kebijakan moneter sebesar 100 bps sepanjang Juli-Oktober 2019.
Kemudian, alasan lainnya adalah karena risiko dan prospek likuiditas perbankan yang stabil dengan kecenderungan turun, di tengah seimbangnya pertumbuhan simpanan dan kredit.
"Lalu stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terkendali, seiring meredanya volatilitas di pasar keuangan meski risiko ketidakpastian global masih tinggi," ujar Halim.
Halim menjelaskan, dengan mempertimbangkan bahwa perbankan masih dalam proses penyesuaian terhadap penurunan suku bunga kebijakan moneter, maka LPS terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan suku bunga simpanan.
Hal itu seiring dengan pertimbangan terkait dinamika dan berbagai faktor ekonomi, serta stabilitas sistem keuangan yang akan memengaruhi kondisi likuiditas ke depan.
Selanjutnya, kata Halim, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan, sesuai dengan perkembangan data suku bunga simpanan dan hasil asesmen terhadap kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan, serta likuiditas perbankan.
"Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah soal tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," kata Halim.
"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," ujarnya.