Upah Pekerja Kawasan Industri di Bekasi Lebih Kecil Dibanding Kotanya

Buruh keluar dari pabrik garmen saat jam pulang kerja, di Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp4,498.961 per bulan. Nilai tersebut mengalami kenaikan 8,51 persen dari upah 2019 yang mencapai Rp4.146.126 per bulan. 

“Sudah ditetapkan upah tahun depan. Meski kami nilai kenaikan ini kurang tapi kami ikut menerima,” kata Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Amir Mahfouzh, Senin 18 November 2019.

Amir menambahkan, persentase kenaikan UMK 2020 ini diterima serikat buruh dengan lapang dada lantaran kenaikan lebih tinggi dari pada kenaikan UMK 2019 sebesar 8,03 persen. Diketahui pada 2019 UMK Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp4.146.126 naik dari Rp3.897.939.

Namun, dengan persentasi kenaikan yang sama UMK Kabupaten Bekasi masih jauh lebih rendah dari UMK Kota Bekasi sebesar Rp4.589.708. Padahal, wilayah tersebut punya sedikitnya sembilan kawasan industri.

Adapun, perhitungan Persentase kenaikan 8,51 persen ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019.

Surat itu menerangkan tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019 bahwa kenaikan UMP atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Sudirman mengatakan, hasil penetapan upah 2020 secepatnya akan diberikan ke Pemprov Jawa Barat. UMK yang disepakati untuk 2020 sebesar Rp4.589.708. Dengan begitu, untuk upah 2020 kenaikan hanya 8,51 persen atau sekitar Rp359.952. Penetepan upah ini dilakukan secara voting peserta dewan pengupahan.

"Secepatnya akan kami ajukan ke gubernur. Karena akan dijadikan acuan upah 2020. Dan keputusan ini sudah dirapatkan di tingkat kota," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Sudirman.

Sudirman menambahkan, besaran UMK 2020 didapat dari acuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. 

Untuk formulasi penghitungan UMK 2020, kata Sudirman, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Saat ini UMK Bekasi 2019 diketahui sebesar Rp4.229.756, maka pada ketentuan PP 78 UMK Bekasi 2020 maka menjadi Rp4.589.708. 

“Jadi naiknya Rp 359.952," katanya.