Arab Saudi Bantah Kabar akan Beri Hukuman Berat atas Feminisme
- Ist
VIVA – Pemerintah Arab Saudi, melalui Kantor Koordinator Keamanan Negara, membantah laporan suatu media massa soal pemberian hukuman yang berat bagi kaum perempuan dalam menerapkan hak-haknya, termasuk penjara maupun cambuk. Komisi HAM Arab Saudi juga menyatakan bahwa feminisme bukan suatu kejahatan di kerajaan itu.
Beberapa hari sebelumnya surat kabar Al Watan - yang disiarkan juga oleh media online The New Arab - mengabarkan pernyataan dari pengacara bernama Nawaf al-Nabati yang menyatakan bahwa, sama seperti praktik homoseksualitas, warga yang kedapatan melancarkan gerakan feminisme akan mendapat hukuman berat dari pihak berwenang, mulai dari denda, cambuk di muka umum, hingga penjara. Pernyataan itu didasarkan klaim bahwa aparat Arab Saudi memberlakukan feminisme termasuk elemen ekstremis pada Jumat pekan lalu, walau saat ini pemerintah kerajaan tersebut melancarkan reformasi dan melonggarkan aturan-aturan konservatif bagi warganya.
Namun, pemberitaan itu dibantah oleh Kantor Koordinator (Presidency) Keamanan Negara. “Laporan dari surat kabar itu tidak benar dan oleh karena itu Kantor Koordinator telah mengambil sejumlah langkah hukum yang diperlukan bersama pihak terkait atas surat kabar tersebut karena memberitakan kabar bohong,” demikian pernyataan Kantor Koordinator Keamanan Negara, yang dimuat oleh kantor berita Saudi Press Agency (SPA), yang juga dimuat Saudi Gazette.
Komnas HAM Arab Saudi Selasa kemarin juga menegaskan bahwa feminisme bukan suatu tindak pidana. “Kerajaan memegang teguh hak-hak perempuan,” demikian pernyataan Komisi itu sembari menyatakan bahwa akhir-akhir ini terjadi kemajuan yang signifikan atas pemberdayaan kaum perempuan.
Komisi juga mencatat bahwa pihak kerajaan selama ini menjamin secara penuh bagi kaum perempuan dalam menerapkan hak-hak mereka. Apalagi peran mereka juga dipandang sangat penting bagi upaya Arab Saudi dalam menerapkan strategi pembangunan yang berkelanjutan, yang menjadi salah satu tujuan dari Visi 2030.