Cicilan KPR Nunggak? Awas, Jangan Anggap Remeh!

Ilustrasi bayar utang.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – KPR merupakan fasilitas kredit yang cukup menguntungkan, terutama bagi yang ingin beli rumah tapi dana terbatas. Terlebih lagi sekarang ini cukup banyak cicilan KPR yang terjangkau, sehingga kian semakin diminati.

Peminat KPR makin banyak terutama oleh anak muda atau pasangan yang baru saja menikah. Meski menawarkan banyak keuntungan, tetapi KPR tidak pernah luput dari berbagai kelemahan yang sewaktu-waktu dapat merugikan.

Kerugian dari KPR ini akan semakin terasa apabila cicilan menunggak. Maka, sebelum membeli rumah melalui fasilitas KPR, simak dulu dampak cicilan KPR apabila menunggak di bawah ini seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Siap-siap Mendapat Surat Peringatan

Jangan harap bank akan memberi Anda kelonggaran untuk urusan pembayaran KPR ini. Bahkan sebelum tanggal jatuh tempo sekalipun, pihak bank akan gencar memberikan peringatan kepada Anda.

Sangat risih, bukan? Sudah pasti. Tetapi pihak bank punya tujuan khusus atas hal ini yaitu agar Anda membayar tagihan tepat pada waktunya. Jika tagihan dibayarkan terlambat, maka bank bisa rugi, dan tentunya akan menambah beban Anda karena harus bayar denda keterlambatan.

Memang, Anda akan dikenakan biaya bunga yang tidak sedikit. Tetapi akibat telat membayar, arus perputaran kas bank juga akan berkurang.

Sebelum memberikan surat peringatan, bank akan mengirimkan pemberitahuan terlebih dahulu. Pemberitahuan biasanya dikirim satu minggu sebelum pembayaran jatuh tempo, sehingga Anda bisa menyiapkan uang untuk membayar tagihan.

2. Wajib Membayar Denda

Tagihan tidak dibayarkan tepat waktu? Sebenarnya tak apa-apa, tetapi siap-siaplah membayar denda. Besarnya denda yang dibayar tidak dapat diprediksi, tetapi jumlahnya sudah pasti akan menyesuaikan dengan jumlah cicilan KPR secara keseluruhan.

Denda ini biasanya tidak langsung dikirimkan kepada Anda, melainkan akan dibebankan langsung pada tagihan berikutnya. Apabila pembayaran tagihan KPR pada bulan berikutnya kembali menunggak, maka total denda yang harus dibayar menjadi dua kali lipat.

Jika memang tidak mampu membayar cicilan KPR, lebih baik tidak perlu mengajukannya sejak awal. Ini lebih baik daripada Anda harus membayar denda yang ujung-ujungnya membuat tagihan sulit dilunasi.

3. Utang Makin Menumpuk

Cicilan KPR hampir sama seperti cicilan utang pada umumnya. Ketika cicilan tidak bisa dilunasi, yang ada utang pun akan semakin menumpuk.

Bayangkan kalau hal ini terjadi dalam jangka panjang. Bisa-bisa utang yang awalnya hanya Rp200 juta berubah menjadi Rp250 juta. Jumlah yang cukup lumayan, bukan?

Kalau sudah tahu punya tagihan, coba lunasi tagihan tersebut tepat pada waktunya. Jika Anda termasuk tipikal orang yang pelupa, sebaiknya atur alarm atau peringatan bila tanggal jatuh tempo pembayaran hampir tiba.

Agar pembayaran lebih mudah lagi, terapkan sistem pembayaran autodebet langsung dari gaji. Apabila tagihan jatuh tempo, maka jumlah yang harus dibayar akan otomatis dipotong dari rekening tabungan yang terhubung.

4. Kondisi Keuangan Jadi Berantakan

Masih mau merasakan hidup di hari tua yang nikmat dan bahagia? Maka, hindari segala bentuk ketidaksiplinan dalam membayar utang. Jika Anda mempunyai utang yang harus dibayar, coba bayarkan secara tepat waktu tanpa harus diingatkan.

Cobalah mengetahui dan menyadari posisi Anda saat ini. Ya, Anda adalah seorang debitur atau orang yang mempunyai hutang dan tanggung jawab kepada pihak bank. Tanpa diperingatkan sekalipun, Anda harus sudah tahu kalau ada kewajiban yang harus dibayar pada hari esok.

Daripada menghabiskan masa muda buat berutang sana-sini, manfaatkan masa muda untuk hal-hal penting. Hal-hal yang bisa menjamin hari tua Anda kelak, seperti menabung, berinvestasi, dan menyisihkan dana darurat.

5. Terjadinya Penyitaan Rumah

Surat pemberitahuan sudah, sudah peringatan juga sudah dilayangkan tetapi pembayaran tagihan tetap menunggak? Jangan salahkan pihak bank bila suatu saat bank menyita rumah KPR yang sudah dicicil selama ini.

Tidak peduli berapa banyak cicilan yang sudah dibayarkan, rumah tersebut tetap akan disita karena inilah mekanismenya. Tidak hanya rumah saja, tetapi seluruh isinya juga akan disita oleh pihak bank.

Rumah tersebut hanya akan dikembalikan kalau Anda berhasil melunasi sisa cicilannya. Jika Anda tidak mampu melanjutkan cicilan, rumah tersebut akan menjadi milik pihak bank.

Sangat disayangkan, bukan? Maka dari itu, bayarkan cicilan KPR tepat pada waktunya. Satu atau dua kali menunggak tidak apa-apa, tetapi jangan sampai terlalu sering. Sebab bank punya perhitungan tersendiri terhadap cicilan yang menunggak.

6. Sulit Mengajukan KPR di Masa Mendatang

Apapun jenis cicilannya, baik pinjaman bank, kartu kredit, ataupun KPR, semuanya akan tercatat di bank. Jika sewaktu-waktu cicilan menunggak, maka pihak bank akan langsung mengetahuinya.

Lantas bagaimana kalau ternyata cicilannya terdapat di bank yang berbeda? Mau bank berbeda sekalipun, bank yang satu akan tetap mengetahuinya.

Sebab semua jejak utang atau cicilan Anda akan terekam di Bank Indonesia. Nah, dari rekaman BI inilah bank-bank akan mengetahui tingkat kemampuan dan kelancaran membayar cicilan.

Jika cicilan pernah menunggak, jangan harap Anda bisa mengajukan pinjaman di lain waktu. Kemungkinan besar bank akan menolak karena sudah lebih dulu berasumsi kalau Anda tidak akan mampu membayar pinjaman itu. Apalagi kalau total aset dan tabungan sedikit, kemungkinannya sangatlah kecil.

Jangan Lupa Bayar Cicilan

Membayar cicilan adalah suatu kewajiban bagi semua orang yang punya utang dan dengan pilihan pembayaran secara dicicil. Jika cicilan tidak dibayar, siap-siap saja merasakan akibat yang sudah dijelaskan di atas. Jika Anda tidak ingin mengalami hal tersebut, sebaiknya disiplinlah dengan bayar cicilan tepat pada waktunya.