2.000 IKM Ditargetkan Dapat Sertifikat Halal Setiap Tahun

Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Gati Wibawaningsih
Sumber :

VIVA – Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri kecil menengah (IKM) yang bergerak di sektor pangan. Salah satunya dengan memastikan seluruh IKM di sektor tersebut lima tahun ke depan sudah mengantongi sertifikat halal. 

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih mengungkapkan, upaya itu juga dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada para pelaku IKM pangan (makanan dan minuman), agar memperhatikan aspek-aspek yang sangat fundamental untuk peningkatan daya saing produk yang berorientasi ekspor.

“Dengan adanya sertifikat halal, produk mereka terjamin kehalalannya bagi para konsumen. Apalagi konsumen di Indonesia mayoritas muslim, sehingga tidak ragu untuk membeli dan mengonsumsi produk tersebut,” kata Gati dikutip dari keterangan resminya, Jumat 1 November 2019. 

Gati menuturkan, Kemenperin akan melakukan sosialisasi intensif, serta dorongan kepada IKM agar mengurus sertifikasi halal. Salah satunya melalui komunikasi dengan pemerintah daerah untuk ikut mendorong IKM pangan agar bersertifikasi halal. 

Terutama dalam masalah pembiayaan, karena selama ini yang sering dikeluhkan IKM adalah soal biaya. “Sehingga ini janganlah dipandang sebagai beban, tetapi untuk peningkatan daya saing produk,” ungkapnya.

Menurut Gati, karena banyaknya jumlah IKM pangan, Kemenperin menargetkan bisa memfasilitasi pemberian sertifikat halal dalam jangka waktu lima tahun. Seiring upaya itu, Kemenperin akan melakukan pembinaan kepada para pelaku IKM pangan, sekaligus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. 

“Sejauh ini, setiap tahun rata-rata 500 hingga 2.000 IKM didorong mendapatkan sertifikat halal di seluruh daerah. Tentunya, kami siap mendampingi IKM melakukan proses mendapatkan sertifikasi halal,” tuturnya. 

IKM yang bergerak di sektor pangan didorong agar memiliki sertifikasi halal setelah berlakunya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mulai diterapkan sejak 17 Oktober 2019.