Kata Menteri PUPR Soal Naiknya Tarif Tol Tomang-Tangerang
- VIVAnews/Dusep Malik
VIVA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono buka suara soal penyesuaian tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada 2 November 2019 pukul 00.00 WIB.
Melalui keputusan Menteri PUPR, tarif ruas ini di antaranya naik untuk kendaraan golongan I sebesar Rp500 dan golongan V turun Rp5.000.
Menurut Basuki, kenaikan ini seharusnya dilakukan pada September 2019, namun diundur karena menunggu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Oh yang itu, satu ruas dulu. Kan waktu itu kita undur setelah pelantikan. Minggu depan, (hari) Sabtu berlaku," kata Basuki ditemui di kantornya, Jakarta, Sabtu, 26 Oktober 2019.
Dia melanjutkan, kenaikan tarif ini ditetapkan berdasarkan inflasi. Karena inflasi masih di kisaran tiga persen, maka kenaikan tidak begitu signifikan.
"Sekarang ini hanya inflasi (indikator kenaikan). Makanya naiknya cuma 500 kan," ujar dia.
Dia juga mengungkapkan kenaikan minimal tarif jalan tol adalah Rp500. Jika kalkulasinya berada di bawah Rp500, maka tarif diputuskan untuk tidak dinaikkan.
"Ada yang enggak naik loh. Dengan inflasi pun kalau dihitung jadi misalnya cuma 300 ya jadi enggak jadi. Pembulatan, karena kecilnya. Dulu hitung-hitungaannya sekitar 6-7 persen (sesuai inflasi). Sekarang inflasi 3-3,5 naiknya sedikit. Ada yang Rp200, Rp300 akhirnya enggak naik," kata dia.
Berdasarkan laporan Jasa Marga selaku operator, besaran tarif tol yang disesuaikan per 2 November 2019 di ruas Jakarta Tangerang, pukul 00.00 WIB sebagai berikut:
- Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
- Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-
- Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-
- Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-
- Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,-
(ase)