Teken MoU, Kemenhub dan Kemendag Integrasi Data Perdagangan Antarpulau

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan menandatangani Nota Kesepahaman bersama, tentang Pertukaran Data dalam Penguatan Sistem di Bidang Perdagangan dan Sarana Angkut Antarpulau.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Wisnu Handoko menjelaskan, dalam nota kesepahaman Ditjen Perhubungan Laut ditugaskan untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis, di bidang perhubungan laut.

Selain itu, mereka juga bertugas menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang perhubungan laut, pelaksanaan kebijakan di perhubungan laut, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan laut.

"Serta pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan laut, dan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 Oktober 2019.

Wisnu menjelaskan, tujuan MoU ini adalah sebagai landasan kedua belah pihak, dalam kerja sama pada berbagai kegiatan yang saling menunjang tugas dan fungsi sehingga bisa saling menguntungkan.

Kerja sama ini juga meliputi peningkatan koordinasi antar pihak, pembinaan dan peningkatan SDM terhadap aplikasi perdagangan antarpulau dan sarana pengangkutnya, serta bidang lain yang disepakati antar pihak sesuai tupoksinya.

"Kemendag juga kerja sama dengan pemda, menjembatani pengembangan SIPAP untuk monitor situasi peredaran barang dari daerah asal ke daerah tujuan, serta kondisi ketersediaan, peredaran, pendistribusian barang kebutuhan pokok dan barang penting," ujarnya.

Diketahui, MoU itu ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, R. Agus H. Purnomo, bersama dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, di Convention Exibition BSD Tangerang.

Kemenhub, Kemendag, bersama dengan PT Pelabuhan Indonesia I-IV, juga menjalin kerja sama dalam pengembangan Sistem Informasi Perdagangan Antarpulau (SIPAP). Tujuannya adalah untuk menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting, serta menjaga disparitas harga antar daerah. 

Ke depan, SIPAP akan memiliki langkah strategis yang dapat mewujudkan efisiensi dan efektivitas perdagangan antarpulau/antarprovinsi yang berkelanjutan, sehingga dapat memberikan akses barang dengan mudah dan murah kepada masyarakat. Serta, memiliki nilai transaksi perdagangan antapulau, demi terwujudnya integrasi perdagangan dalam negeri yang dapat ikut memicu pertumbuhan ekonomi nasional.