Tekan Impor, Kadin Sarankan Pemerintah Terapkan NTM

Kapal tunda melintas di antara kapal yang melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia mendorong pemerintah berlakukan Non-Tariff Measures atau NTM sebagai cara mengatur banjirnya barang impor ke Tanah Air.

Selama ini, kata asosiasi pengusaha tersebut, komponen dalam dalam bentuk bahan baku, produk maupun barang jadi telah menggerus produksi lokal. Kadin berharap, NTM melindungi konsumen lokal dan industri dalam negeri.

“Diperlukan komitmen semua pihak, untuk terus menjaga kinerja industri melalui upaya mengendalikan impor. Di tengah semakin kecilnya tarif bea masuk sebagai konsekuensi diberlakukannya kesepakatan FTA, maka NTM akan menjadi andalan sebagai instrumen yang dinilai efektif dalam memproteksi industri dalam negeri,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Johnny Darmawan di Menara Kadin Indonesia, Kamis 10 Oktober 2019.

Menurut Johnny, Indonesia sebagai negara berkembang butuh perlindungan terhadap industri manufaktur dalam negeri. Usai diberlakukannya sistem perjanjian perdagangan bebas atau dikenal free trade agreement (FTA) pelaku industri nasional juga perlu dilindungi dari impor. Ia berharap, persaingan usaha di dalam negeri tetap kompetitif dan bisa berkembang

"“Industri dalam negeri harus memiliki instrumen untuk memproteksinya, karena banyak negara lain dalam memasuki pasar bebas global, mereka melakukan perlindungan industri dalam negerinya menggunakan dua instrumen seperti tarif dan non tarif, khusus bagi negara maju lebih cenderung membangun Non-Tarif Measures,” kata Johnny.

Saat ini, lanjut Johnny, instrumen perlindungan yang dimiliki industri nasional dalam perdagangan bebas dinilai masih sangat sedikit dibandingkan dengan negara lain.

Merujuk pada data beberapa tahun terakhir ini, impor berbagai jenis barang meningkat tajam, terutama produk-produk hasil manufaktur. Diantaranya impor tekstil dan produk tekstil (tpt) meningkat dari US$7,58 miliar pada 2017 menjadi US$8,68 miliar pada 2018. 

Selain itu, impor baja meningkat dari sekitar tujuh juta ton pada 2017, menjadi 8,1 juta ton pada 2018. Lalu, impor ban meningkat pada 2018, US$732 juta, sebelumnya pada 2017, US$529 juta, naik sebesar 38 persen. Dan, juga impor keramik sampai akhir 2019, diperkirakan mencapai US$286 juta dibanding 2018, sebesar US$190,6 atau naik sebesar 50 persen.

Belum lagi impor barang kosmetik pada 2018, mencapai US$850,15 juta, naik dibandingkan 2017, sebesar US$631,66 juta. Peningkatan impor yang terus terjadi disebut sebagai akibat perang dagang AS-Tiongkok.

Adapun rekomendasi yang disampaikan Kadin, diantaranya adalah Pertama, Indonesia harus meningkatkan dan mempertahankan kebijakan NTM bagi perlindungan industri dalam negeri. 

Kedua, penerapan instrumen NTM dalam impor yang bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat secara luas dan melindungi industri dalam negeri. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan di pasar domestik (supply & demand) atas berbagai produk/barang yang belum seluruhnya mampu dipenuhi oleh produsen dalam negeri.

Selanjutnya yang ketiga, kebijakan NTM sebagai instrumen perlindungan industri nasional bisa diselaraskan dengan aturan perdagangan internasional yang berlaku.

Lalu, keempat dalam upaya perlindungan industri dalam negeri, pemerintah perlu memperkuat PP No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan termasuk perkuatan otoritas investigasi terkait. 

"Amendemen PP No. 34/2011 harus mampu meningkatkan efektivitas penggunaan instrumen pengamanan perdagangan di dalam negeri guna melindungi industri domestik dari praktik perdagangan tidak adil yang dilakukan oleh para eksportir dari negara-negara mitra dagang," tambah Johnny. (asp)