Kendalikan Perubahan Iklim, KLHK Sebut RI Butuh Rp1.065 Triliun
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menyambut baik inisiasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas atas pembentukan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), hari ini, 9 Oktober 2019.
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, itu karena pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya besar yang membutuhkan dana tidak sedikit. APBN pun dikatakannya tidak akan cukup untuk bisa membiayai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia.
"Pemerintah juga menyadari untuk melaksanakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang mendukung pembangunan berkelanjutan diperlukan dukungan pendanaan yang besar. Anggaran pemerintah Indonesia untuk keanekaragaman hayati dan konservasi terbatas," kata dia saat peluncuran BPDLH di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.
Dia menyebutkan, untuk upaya pengendalian perubahan iklim saja kurun waktu 2016-2020 membutuhkan biaya mencapai Rp1.065 triliun. Biaya tersebut digelontorkan untuk program aksi adaptasi perubahan iklim sebesar Rp840 triliun serta aksi mitigasi yang membutuhkan biaya sebesar Rp225 triliun.
"Untuk itulah diperlukan sebuah inovasi pendanaan yang dapat mengoptimalkan upaya-upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Salah satunya dengan pembentukan BPDLH ini," tegas dia.
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan, Perpres No 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup diharapkannya akan lebih berkembang.
"Termasuk di dalamnya investasi bidang kehutanan yang selama ini tidak mudah mendapatkan dukungan akses finansial serta investasi atas berbagai kekuatan kearifan lokal yang kita miliki di Indonesia," tuturnya.
Untuk pengoperasian awalnya, BPDLH akan menggunakan dana pokok Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan atau BLU Pusat P2H sebesar Rp2,1 triliun dan dengan komitmen kumulatif sebesar Rp2,2 triliun sehingga diperlukan penambahan dana kelolaan baru dan Fasilitas Dana Bergulir secara kumulatif adalah Rp1,1 triliun dan sisa sebesar Rp939 juta akan disalurkan sesuai kinerja debitur. [mus]