BNI Syariah Permudah KPR Rumah Rp300 Jutaan di Perumahan Bogor ini

BNI Syariah.
Sumber :
  • Dokumentasi BNI Syariah.

VIVA – BNI Syariah menandatangani perjanjian kerja sama terkait penyediaan fasilitas BNI Griya iB Hasanah dengan developer properti Bogor, Bukit Rancamaya Residence. Dari kerja sama ini, potensi bisnis yang didapat diperkirakan mencapai Rp75 miliar.

Komitmen kerja sama itu pun dilakukan Jelang akhir pekan lalu. Senior Executive Vice President Bisnis daan Ritel Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan, pihaknya menyediakan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah yang hasanah (BNI Griya iB Hasanah) bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian nyaman yang dibangun Bukit Rancamaya Residence. 

"Potensi bisnis dari kerja sama ini terutama berasal dari Bukit Rancamaya Residence yang berjumlah 1.000 unit perumahan dan Proyek baru Griya Asri Puncak yang berjumlah 1.000 unit perumahan," ujar Iwan dikutip dari keterangan resminya, Minggu 6 Oktober 2019.  

Dia menjelaskan, untuk total pembangunan rumah di Bukit Rancamaya Residence sebanyak 1.000 unit yang akan dibagi ke dalam tiga tahap. Tahap 1 sebanyak 250 unit, tahap 2 sebanyak 500 unit, dan tahap 3 sebanyak 250 unit. Rata-rata harga rumah yang dibanderol developer ini berkisar Rp300 juta sampai Rp500 juta. 

Lebih lanjut dia mengatakan, penandatangan perjanjian kerja sama dengan PT Rancamaya Griya Sentosa ini dalam rangka meningkatkan penyaluran pembiayaan konsumen BNI Syariah. Sampai Agustus 2019, realisasi pembiayaan Griya iB Hasanah sebesar Rp12,87 triliun, tumbuh 12,10 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya. 

"Pembiayaan perumahan BNI Griya iB Hasanah tercatat menyumbang 40,98 persen dari total pembiayaan BNI Syariah. Targetnya, pembiayaan Griya iB Hasanah di tahun 2019 tumbuh disekitar 12 persen," tegasnya. 

Iwan Abdi menambahkan, BNI Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan BNI Griya iB Hasanah untuk nasabah dengan maksimum pembiayaan Rp25 miliar, angsuran tetap, bebas biaya administrasi, bebas biaya provisi, bebas biaya appraisal serta bebas denda.

"Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel sampai 20 tahun untuk nasalah fix-income dan 15 tahun untuk nasabah non fix income," tambahnya.

Untuk pembelian rumah atau apartemen, fasilitas pembiayaan yang digunakan memiliki jangka waktu paling lama 20 tahun dan untuk pembiayaan ruko atau rukan jangka waktu maksial 15 tahun. Sementara, untuk fasilitas pembiayaan yang digunakan untuk pembelian tanah paling lama 10 tahun. [mus]