RI Jadi Tuan Rumah Konferensi Hukum Internasional Asia, 15-16 Oktober
- VIVAnews/ Dinia Adrianjara
VIVA – Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Universitas Indonesia dan the Foundation for the Development of International Law (DILA) Republic of Korea, akan menyelenggarakan Konferensi Internasional Development of International Law in Asia, pada 15-16 Oktober 2019 di Jakarta.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman, mengatakan, partisipasi Indonesia dalam Konferensi Hukum Internasional ini sangat relevan. Menurutnya, ada tiga alasan utama yang mendasari hal tersebut.
"Pertama, NKRI lahir dari hukum internasional yang tercermin dari Pembukaan UUD 1945 yang dimulai dengan norma hukum internasional, yakni kemerdekaan adalah hak segala bangsa," kata Damos di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
Selain itu, Indonesia yang lahir sebagai negara kepulauan merupakan hasil dari perjuangan di bidang hukum internasional yaitu UNCLOS 1982. Indonesia 'lahir kembali' dari hukum internasional.
Kedua, sebagai negara anggota tidak tetap di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa, menjadi sangat relevan dalam upaya penegakan hukum internasional. Indonesia harus memainkan peran penegakan hukum internasional dalam penanganan isu-isu strategis.
"Ketiga, di tengah dinamika global dan geopolitik saat ini, penghormatan terhadap hukum internasional menjadi instrumen penting. Indonesia bersama ASEAN telah merefleksikannya sebagai salah satu prinsip dalam ASEAN Outlook on Indo Pacific," ujar Damos.
Dalam konferensi tersebut akan hadir pembicara Indonesia, maupun dari negara asing yang merupakan pakar hukum internasional di bidangnya masing-masing. Perkembangan hukum internasional di Asia serta kontribusi negara-negara di kawasan akan menjadi salah satu topik yang akan dibahas dalam konferensi tersebut.