Demo Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Anarkistis
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di berbagai daerah pada hari ini supaya tidak anarkistis. Buruh melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, upah murah, hingga revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Sri Mulyani, unjuk rasa yang dilakukan untuk menyampaikan tuntutan-tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar bakal terjadi. Namun, dia mengingatkan bahwa unjuk rasa penolakan-penolakan tersebut harus bisa dilakukan sesuai prosedur hukum yang telah diatur dalam undang-undang.
"Saya berharap semua elemen masyarakat, apa pun pandangan dan perbedaannya, semuanya disampaikan dalam satu koridor yang tertib, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Indonesia adalah negara demokrasi yang sudah kita sepakati bersama dengan aturan-aturan yang sudah disepakati bersama," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2019.
Di samping itu, lanjut dia, sistem politik Indonesia yang menganut sistem demokrasi, memang memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengemukakan pandangannya secara terbuka dan bebas. Akan tetapi, lanjut dia, penyampaian pandangan itu hanya akan merusak bangsa jika dilakukan secara anarkistis.
"Dalam demokrasi ada perbedaan, oleh karena itu kita punya demokrasi, jadi kalau ada aspirasi dan perbedaan saya rasa itu adalah wajar. Namun saya harap semuanya tetap diwadahi dalam proses ekspresi, aspirasi, politik yang baik, yang tidak anarkis, tidak merusak karena ini milik kita bersama. Apa pun yang kita rusak, itu merusak diri sendiri," ujarnya.
Berdasarkan surat edaran pemberitahuan aksi Nomor 133/DEN-KSPI/IX/2019, Konferensi Serikat Pekerja Indonesia berencana memboyong 50 ribu orang buruh untuk menyuarakan tuntutannya di Gedung DPR RI dan Istana Negara di Jakarta. Surat itu ditandatangani oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.
Sri Mulyani saat rapat dengan DPR RI pada 27 Agustus 2019 mengatakan, kenaikan BPJS Kesehatan dibutuhkan demi menutupi defisit BPJS Kesehatan yang terus melebar dari tahun ke tahunnya.
Sri Mulyani mengusulkan, iuran untuk kelas I adalah sebesar Rp160 ribu atau lebih tinggi dari usulan DJSN sebesar Rp120 ribu. Sementara itu, untuk kelas II adalah Rp110 ribu, lebih tinggi dari usulan DJSN sebesar Rp75 ribu. Selanjutnya, untuk iuran kelas III tetap dipatok sama dengan usulan DJSN yakni Rp42 ribu.