Bea Cukai Makin Galak Awasi Bisnis Jastip, 422 Kasus Ditindak di 2019

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu.
Sumber :
  • Syaeffulah/VIVA.co.id

VIVA – Direktorat Bea dan Cukai membongkar praktik jasa titip atau jastip barang-barang dari luar negeri masuk ke Indonesia, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, selama sepanjang tahun ini sekiranya sudah ada ratusan penindakan yang dilakukan. 

"Setidaknya hingga 25 September 2019, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan," kata di kantornya, Jakarta, Jumat 27 September 2019. 

Ia menjelaskan, pengungkapan dan penindakan terakhir yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta dilakukan pada Rabu 25 September 2019. Terhadap, satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan jasa titipan kepada orang-orang dalam rombongan tersebut.

"Dalam rombongan tersebut, terdapat empat belas orang. Masing-masing orang, setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang," katanya. 

Heru merinci, barang-barang dalam tas di antaranya, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan baik kalung, serta cincin.  

"422 penindakan, dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp4 miliar," katanya. (asp)