Kisruh Pelabuhan Marunda, Tata Kelola Bisnis KBN Jadi Sorotan

Pelabuhan Marunda
Sumber :
  • Dok. PT KCN

VIVA – Penerapan good corporate governance (GCG) pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara menjadi sorotan publik saat ini. Sebab jika diterapkan dengan baik, risiko terjadinya masalah dalam pengelolaan bisnis tidak akan terjadi. 

Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto Rusdi menilai, jika tata kelola tersebut dijalankan dengan baik, kisruh kepemilikan saham dan konsesi lahan antara  PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan Karya Citra Nusantara (KCN) tidak akan terjadi.  

Dalam masalah ini, Siswanto mendorong agar PT KBN lebih memahami Undang-undang No 17 Tahun 2008 dan turunannya yaitu PP No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan, yang diperbaharui oleh PP No. 64/2015. 

Selain itu, ada sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur level pelaksanaan dan teknis berkaitan dengan konsesi (pengelolaan) pelabuhan. Karena menurut dia, banyak pelaku usaha yang kurang memahami maksud konsesi dari UU tersebut. 

“KBN harus tahu karakter bisnisnya sebagai pengelola lahan meskipun ada bisnis pengelolaan sisi laut tapi aturannya harus dipahami dengan jelas,” kata Siswanto dikutip dari keterangannya, Kamis 26 September 2019. 

Seperti diketahui, perselisihan hukum terjadi antara PT KBN dengan anak perusahaannya sendiri yaitu PT KCN. Di mana KBN justru mengajukan gugatan hukum terhadap KCN, yang berujung pada kekalahan PT KBN di tingkat kasasi MA. 

Permasalahan hukum itu muncul karena keinginan KBN untuk menguasai 50 persen saham pada KCN. Padahal sejak kesepakatan awal KBN dan investor yang juga telah direstui pemegang saham KBN sendiri, yakni Kementerian BUMN  dan Gubernur DKI Jakarta, Proyek KCN adalah Proyek Non APBN atau APBD.

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan KCN terhadap KBN. Putusan itu dikeluarkan pada 10 September 2019. [mus]