Kasasi KCN Dikabulkan MA Beri Kepastian Investasi di Pelabuhan Marunda
- Dok. PT KCN
VIVA – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Putusan itu dikeluarkan pada 10 September 2019.
Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto Rusdi, mengapresiasi putusan MA tersebut. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan usaha kepada investor di Tanah Air.
“Kepastian hukum dan kepastian usaha itu perlu terus dijamin oleh pemerintah, tidak hanya eksekutif akan tetapi juga yudikatif," ujar Siswanto dikutip dari keterangannya, Kamis 26 September 2019.
Diketahui, KBN yang pertama kali menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN. Hal itu dipermasalahkan setelah dermaga pier I beroperasi.
Siswanto mengimbau agar direksi KBN bisa meluruskan permasalahan internal yang terjadi, tidak langsung menggugat ke pengadilan. Terlebih lagi MA telah memutuskan mengenai perkara ini.
“Artinya, setiap permasalahan hukum terkait dengan investor harus didudukkan agar putusannya menghasilkan keadilan bagi investor,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati putusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung.
Iwan menambahkan, permasalahan hukum KCN dan KBN bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia, khususnya di bidang kepelabuhanan. Karena, bagi investor, kepastian hukum adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan setiap investasi.
Karena itu, dengan dikabulkannya kasasi KCN ini, diharapkan bisa memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing ke depannya. Khususnya untuk terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan dan infrastruktur penunjang lainnya.