Marak Demo, Barang Milik Negara Mulai Diasuransikan Oktober 2019

Gedung Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Kementerian Keuangan semakin mematangkan rencana untuk mengasuransikan Barang Milik Negara atau BMN mulai tahun ini. Sebab, selain karena besarnya potensi kerusakan yang disebabkan bencana alam, berbagai kerusahan misalnya di Papua dan di depan Gedung DPR dan MPR setelah demonstrasi kemarin, bisa diklaim ke asuransi.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, asuransi BMN akan memudahkan pemerintah memperbaiki gedung-gedung pelayanan publik ketika terjadi kerusakan. Bila tidak diasuransikan, maka biaya untuk proses perbaikan harus menunggu tahun anggaran baru atau pun harus melakukan penghematan anggaran.

"Musibah itu bisa karena alam, bisa karena ulah manusia, nah riot itu istilahnya. Kalau kejadian itu ya kita tunggu tahun anggaran lagi atau mencoba melakukan penghematan dari tahun anggaran yang sekarang kan, jadi perlu waktu. Kalau kita punya asuransi kita bisa (lebih cepat perbaiki)," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.

Meski begitu dia memastikan, seluruh gedung atau BMN pemerintah akan diasuransikan, tidak ada gedung-gedung yang akan diprioritaskan. Sebab, setiap gedung pemerintah, khususnya gedung pelayanan publik, dikatakannya memiliki potensi kerusakan yang sama akibat bencana alam maupun yang disebabkan oleh tindakan-tindakan manusia. 

"Kan kita tahu bangun aset itu biayanya banyak. Misalnya, gedung ini kan pasti berapa miliar untuk bangun ini. Kita mau bangun lagi gedung yang sama seperti ini kan kita akan membutuhkan masa di mana kita harus menganggarkan dulu dan sebagainya. Padahal kebutuhan untuk segera memiliki gedung ini untuk melakukan pelayanan publik itu kan sangat tinggi kebutuhannya," tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.05/2016. Aturan itu, kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019, tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Asuransi BMN, nantinya akan ditangani oleh perusahaan konsorsium asuransi yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI. Setidaknya, sebanyak 58 perusahaan asuransi yang terdiri dari 52 asuransi umum dan enam reasuransi yang bergabung.

Untuk tahap awal, pada tahun ini Kementerian Keuangan akan terlebih dahulu mengasuransikan 1.862 gedung atau bangunannya. Proses pengasuransian rencananya akan mulai dilakukan pada Oktober, lantaran proses pembuatan perjanjian payung hukum dan kerja sama dengan konsorsium asuransi tersebut akan dimulai akhir bulan ini.