Pembekuan Parlemen karena Brexit oleh PM Boris Johnson Langgar Hukum

Sumber :

Keputusan Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson untuk membekukan sementara parlemen adalah pelanggaran hukum, demikian diputuskan Mahkamah Agung pada hari Selasa (24/09).

Johnson membekukan sementara atau prorogued Parlemen selama lima minggu pada permulaan bulan ini, dengan mengatakan langkah ini dilakukan untuk memungkinkan Pidato Ratu atau Queen`s Speech yang berisi garis besar kebijakan barunya.

Tetapi mahkamah mengatakan adalah suatu langkah yang salah, menghentikan parlemen melakukan tugasnya menjelang batas waktu Brexit pada tanggal 31 Oktober.

Kantor perdana menteri menyatakan "saat ini sedang mengkaji keputusan tersebut".


PM Johnson meminta Ratu untuk membekukan parlemen pada Rabu (28/08) terhitung mulai tanggal 10 September. - PA Media

Sangat besar pengaruhnya

Saat menyampaikan kesimpulannya Ketua MA, Lady Hale mengatakan, "Pengaruhnya sangat besar terhadap dasar-dasar demokrasi kita."

Dia menambahkan, "Keputusan untuk memberikan masukan kepada Ratu guna membekukan sementara Parlemen adalah suatu pelanggaran hukum karena pengaruhnya akan mengganggu atau mencegah Parlemen melakukan tanggung jawab konstitusionalnya tanpa dasar hukum yang masuk akal."

Lady Hale mengatakan keputusan bulat ke-11 anggota mahkamah bahwa parlemen seharusnya tidak dibekukan sementara, adalah keputusan yang tidak membawa pengaruh, karena Pimpinan Majelis Rendah dan Tinggi yang harus memutuskan langkah selanjutnya.

Pimpinan Majelis Rendah, John Bercow, menyambut baik keputusan dan mengatakan parlemen "harus segera bersidang", sambil menambahkan dirinya sekarang akan berkonsultasi dengan pimpinan partai "karena ini adalah keadaan darurat".