KDEI Taipei Pulangkan 3 Balita WNI Telantar
- Rilis KDEI
VIVA – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI telah memfasilitasi pemulangan tiga anak balita dari Taiwan pada tanggal 20 September 2019.
“Ketiga balita yang dipulangkan merupakan anak dari PMI (pekerja migran Indonesia) perempuan yang bekerja secara tidak resmi di Taiwan. Karena status keimigrasian ibunya tersebut, ketiga balita ini tidak bisa mendapatkan izin tinggal resmi di Taiwan. Selain tidak bisa mendapatkan akses jaminan kesehatan dari otoritas Taiwan, anak-anak ini juga rentan diadopsi secara sepihak karena ketidakjelasan statusnya,” ujar perwakilan dari KDEI Taipei, Eva Odameng lewat keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 September 2019.
Sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, KDEI Taipei dan Kementerian Luar Negeri RI membantu memfasilitasi pemulangan mereka ke Tanah Air. Setibanya di Indonesia, ketiga balita tersebut diserahterimakan ke Kementerian Sosial untuk selanjutnya menjalani program reintegrasi dengan keluarganya di daerah asal.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan KDEI Taipei, jumlah anak PMI yang lahir di Taiwan terus meningkat. Ditengarai sebagian besar dari anak-anak tersebut lahir di luar nikah dari ibu WNI tanpa izin tinggal resmi. Kondisi ini menyulitkan pemenuhan hak-hak anak antara lain identitas diri dan pendidikan.
Menurut laporan KDEI Taipei, anak-anak PMI tersebut banyak dititipkan ke panti asuhan yang sebenarnya bukan penampungan khusus anak. Karena jumlahnya yang terus meningkat, panti asuhan tidak lagi dapat mengakomodir mereka.
“Upaya pencegahan di dalam negeri perlu intensif dilakukan, antara lain dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada calon PMI mengenai pentingnya mematuhi hukum negara setempat dan memahami dampak negatif perkawinan tidak resmi terhadap kesejahteraan anak,” ujar Kepala KDEI Taipei, Didi Sumedi. (ase)