Tarif Cukai Rokok Naik 23 Persen di 2020, Harga Eceran Makin Mahal
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok pada 2020. Keputusan itu diambil, setelah mendapat masukan dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan sejumlah menterinya, seperti Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian.
Kenaikan harga cukai, juga akan diikuti dengan harga di tingkat eceran.
"Kami semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen. Dan, kenaikan harga jual eceran menjadi 35 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 13 September 2019.
Keputusan ini, nantinya akan disampaikan ke industri melalui Peraturan Menteri Keuangan. Pemerintah pun akan mempersiapkan dasar hukum dan pendukung penerapan kebijakan itu.
"Sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden, 1 Januari 2020. Dengan demikian, kita akan memulai persiapannya, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi ini," jelasnya.
Kenaikan ini diputuskan, setelah melihat berbagai pertimbangan. Yakni, menyangkut konsumsi yang semakin tinggi, lalu mengatur industrinya, serta memperhatikan penerimaan negara.
Dikatakan Sri, perokok saat ini mengalami tren peningkatan. Bahkan, dari perempuan hingga anak-anak.
"Anak-anak dan remaja naik dari tujuh persen menjadi sembilan persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," jelasnya.
Kenaikan ini juga akan berdampak pada penerimaan negara dalam APBN. Sri mengakui, pihaknya sudah menghitung dan DPR juga sudah memahami itu.
"Penerimaan diperkirakan untuk tahun depan sebesar Rp173 triliun yang selama ini sudah ada dalam RUU APBN dan kemarin sudah dibahas dengan DPR," katanya. (asp)