Curhat Menkeu Sri, Instansi Negara Kurang Semangat Laporkan Keuangan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan penghargaan terhadap laporan keuangan 43 kementerian dan lembaga yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan tiga kali berturut-turut sejak 2016-2018.

Kata dia, penghargaan itu perlu diberikan demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara ke depannya. Karena itu, pemerintah terus berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang sehat dan akuntabel.

Menurut Sri, keuangan negara memiliki peranan dan kontribusi penting dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, menciptakan keadilan sosial, dan pemerataan yang semakin kuat. Dengan begitu, setelah memperoleh penghargaan, diharapkannya kementerian dan lembaga tetap meningkatkan pengelolaan laporan keuangannya. 

"Karena opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi bagaimana pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban yang baik tersebut digunakan sebagai informasi, sebagai masukan atau feedback bagi perencanaan penganggaran selanjutnya,” ujar Sri dalam sambutannya sebelum memberikan penghargaan di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis, 12 September 2019.

Penghargaan tersebut merupakan bentuk reward yang diberikan Kementerian Keuangan terhadap kementerian dan lembaga yang mampu dengan baik menyajikan laporan keuangannya. Menurutnya, selama ini yang menjadi kelemahan kementerian dan lembaga adalah hanya senang menggunakan anggaran, namun tidak dengan pelaporannya.

"Kementerian dan lembaga itu semangat waktu merencanakan, lebih semangat lagi waktu menganggarkan, lebih semangat lagi saat menggunakan. Tapi, kurang semangat saat melaporkan dan lebih lagi saat perencanaannya lagi, sehingga secara siklus kita masih terpotong," ungkap Sri.

Adapun 43 kementerian dan lembaga yang memperoleh penghargaan dari Sri Mulyani, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung.

Kemudian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perdagangan.

Juga, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Dewan Ketahanan Nasional, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme serta Sekretariat Kabinet.