Asosiasi Dorong Pemerintah Libatkan IDRA di Proyek Reklamasi

Ketua Umum IDRA, Erick Limin.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Asosiasi Kontraktor Pengerukan dan Reklamasi Indonesia atau Indonesian Dredging and Reclamation Association atau IDRA, resmi dibentuk usai disahkan Kementerian Hukum dan HAM, serta didaftarkan di Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia.

Dalam pengukuhan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha pengerukan dan reklamasi di kantor Kadin, Ketua Umum IDRA, Erick Limin menjelaskan, asosiasi ini dibentuk sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara perusahaan kontraktor pengerukan dan reklamasi dengan para stakeholder.

"Karena, sektor bisnis ini tak luput dari berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari adanya regulasi yang menghambat, persaingan yang kurang sehat, hingga ganjalan yang sering dihadapi berupa isu lingkungan," kata Erick di kantor Kadin, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 6 September 2019.

Erick mengingatkan, amanat para pendiri menyebut bahwa IDRA harus mampu berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, konsultasi, dan advokasi, antara para pelaku usaha di sektor jasa ini. Tujuannya sebagai upaya bersama mewujudkan usaha Jasa Pengerukan dan Reklamasi Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi.

Erick menjelaskan, salah satu caranya adalah dengan memadukan keterkaitan antar skala usaha secara seimbang, dalam dimensi tertib hukum dan etika bisnis. 

“Asosiasi ini harus mengembangkan keunggulan nyata sumber daya nasional, yang mendorong iklim berusaha menjadi lebih kondusif dengan memadukan secara seimbang keterkaitan pelaku usaha nasional dan global, dalam sektor pengerukan dan reklamasi di Indonesia,” kata Erick.

Erick berharap, dengan adanya IDRA, mereka bisa menjadi mitra strategis bagi seluruh pemangku kepentingan, yang dalam hal ini kementerian terkait kegiatan Pengerukan dan Reklamasi di seluruh Indonesia.

Sebagai wadah pengusaha, lanjut Erick, IDRA juga ingin agar mereka bisa menjadi partner dalam sosialisasi kebijakan baru, dan fasilitator kerja sama antara para pemangku kepentingan maupun dalam mengkoordinasikan program dan proyek yang menjadi target bersama.

"Sebelum ada IDRA, bisa dimaklumi bahwa pemerintah dalam penyusunan regulasi terkait pengerukan dan reklamasi, seringkali tidak melibatkan pelaku usaha sebagai pelaksana kebijakan tersebut," kata Erick.

“Kedepan, pemerintah atau regulator dan pemangku kepentingan di sektor ini bisa menjadikan IDRA sebagai partner dialog dan perumusan kebijakan, terkait jasa pengerukan dan reklamasi," ujarnya.

Diketahui, IDRA menargetkan untuk bisa terlibat dalam sejumlah proyek pemerintah, seperti misalnya proyek besar Pengembangan Pelabuhan Laut dan Pengembangan Pelabuhan Udara di bawah Pelindo I, II, III dan IV.

Kemudian, ada juga Pengembangan Pelabuhan Pemerintah (Patimban) maupun swasta, dan Pengembangan Bandara International misalnya seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai, dan rencana Pembuatan Bandara Internasional Bali Utara (BIBU).