KCN Sebut Tak Pernah Ajukan Damai soal Sengketa Pelabuhan Marunda
- Raden Jihad Akbar/VIVAnews.
VIVA – Sengketa internal antar PT Karya Citra Nusantara dengan PT Kawasan Berikat Nusantara masih terus bergulir. Proses hukum sengketa kepemilikan saham perusahaan pengelola Pelabuhan Marunda tersebut, saat ini pun sudah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung.
KCN pun menegaskan, pihaknya tak pernah mengajukan damai kepada kepada KBN untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan Pelabuhan Marunda.
"Tidak benar, kalau kami seolah-olah yang meminta damai. Itu tidak benar," ungkap Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi, saat berkunjung ke Kantor VIVAnews, dikutip Kamis 5 September 2019,
Widodo pun mengakui, pernah melakukan mediasi dengan Kuasa Hukum KBN, Hamdan Zoelva terkait dengan kasus ini. Saat itu, upaya damai bisa dilakukan, asalkan KCN memenuhi permintaan KBN.
"Saya pernah dikirimi perwakilan dari pak Satar (Dirut KBN), Dia bilang, pak Wid, kalau mau damai boleh, tetapi (ada) syaratnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, menurutnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi KCN agar bisa menempuh jalur damai adalah pembagian komposisi saham PT KCN masing-masing 50 persen untuk PT Karya Tehnik Utama (KTU) maupun PT KBN.
"Kami belum memberikan jawaban apa pun. Jadi, tidak benar kalau kami seolah-olah yang meminta damai. Tidak benar itu. Karena, kami prinsipnya adalah menyatakan hal-hal yang merupakan kebenaran sesungguhnya," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, KCN sejatinya selalu mengutamakan penyelesaian kasus ini di luar jalur hukum. Namun, harus dipastikan penyelesaian itu saling menguntungkan kedua pihak.
"Kami kan mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk banyak orang, bukan untuk mencari keributan sebesar-besarnya," tegasnya.
Seperti diketahui, sengketa ini muncul pada November 2012, usai posisi Direktur Utama PT KBN beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba. PT KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50.
Namun, PT KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan, karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham PT KBN. Kejadian setelahnya, PT KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50 persen di PT KCN.
Tak hanya itu, PT KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada PT KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. (asp)