14 WNI Korban Kasus Pengantin Pesanan Dipulangkan dari China
- Kemlu RI
VIVA – Sebanyak 14 orang warga negara Indonesia yang menjadi korban kasus pengantin pesanan berhasil diselamatkan dan telah tiba di Jakarta pada Senin, 2 September 2019. Mereka berhasil dipulangkan dari China melalui pendampingan yang dilakukan pihak Kedutaan Besar RI di Beijing.
Para korban tersebut berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. Mereka telah diterima oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andri Hadi untuk kemudian diserahterimakan kepada Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut.
"Proses pemulangan ini adalah wujud kehadiran negara dalam perlindungan warganya sekaligus buah kerja sama yang erat dari berbagai pihak,” ujar Andri Hadi dalam sambutannya di Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Andri dalam kesempatan itu mengimbau kepada WNI untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pernikahan dengan warga asing.
WNI harus mengenal calon pasangan terlebih dahulu apalagi dengan orang asing. Mereka sebaiknya tidak terbujuk rayu janji ekonomi dan mengikuti prosedur pernikahan dengan benar sebagai langkah pencegahan paling efektif.
Kasus pengantin pesanan kerap terjadi melalui perantaraan agen perjodohan. Permasalahan kemudian akan muncul ketika agen perjodohan menggunakan modus penipuan untuk meyakinkan para pasangan. Pada akhirnya kasus seperti ini adalah penipuan lintas batas negara.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah mengangkat isu ini dalam pertemuan bilateral dengan menteri Luar Negeri RRT pada 30 Juli 2019. Dalam pertemuan tersebut, menlu RI meminta bantuan Pemerintah RRT agar kasus korban pengantin pesanan dapat diselesaikan dan bersama-sama dapat dicegah di masa mendatang.