Tarif Ojol Naik Hari Ini, Grab Lakukan Penyesuaian

Ilustrasi pengemudi Grab
Sumber :
  • Instagram/@grabid

VIVA – Salah satu aplikator transportasi daring, Grab, menyatakan menyambut positif kebijakan pemerintah menaikan tarif ojek online atau ojol mulai hari ini, Senin 2 September 2019.

Grab menyatakan, akan mematuhi dan menyesuaikan kenaikan tarif ini sesuai dengan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan pada 26 Agustus 2019 lalu. 

"Kami menyambut baik dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online ke seluruh Indonesia, sesuai dengan arahan yang diberikan pada pertemuan dengan Kementerian Perhubungan," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno seperti dikutip dari siaran persnya di Jakarta, Senin.  

Tri mengungkapkan, pihaknya akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi. Grab juga akan secara rutin melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami.  
 
Dia mengungkapkan, berdasarkan survei yang dilakukan Grab terhadap mitra pengemudi, menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif  terhadap pendapatan mitra pengemudi. "Disertai dengan jumlah orderan yang stabil," ucapnya.  
 
Menurutnya, Grab didirikan dengan semangat memaksimalkan manfaat teknologi bagi masyarakat luas. Kehadiran Grab di Indonesia telah memberi kontribusi ekonomi sebesar Rp48,9 triliun dari peningkatan pendapatan mitra pengemudi GrabCar dan GrabBike, mitra GrabFood, dan agen Kudo individual. 

"Lebih jauh, kehadiran Grab juga berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat Jabodetabek sebesar Rp.46,14 triliun dalam bentuk surplus konsumen."

Berikut, penyesuaian tarif ojol berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 348 tahun 2019. Ada tiga zonasi yang ditetapkan dalam Permenhub tersebut. 

Untuk zonasi I yang mencakup wilayah Sumatera, Bali, Jawa (kecuali Jabodetabek), ditetapkan jasa batas bawah dan batas atas yakni Rp1.850-Rp2.300 per km. Adapun biayanya adalah Rp7.000-Rp10.000.

Untuk zonasi II, yang mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), jasa batas atas dan bawah adalah Rp2.000-Rp2.500 per km. Adapun biaya minimalnya adalah Rp8.000-Rp10.000.

Untuk zonasi III yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan wilayah lainnya, jasa batas atas dan bawah adalah Rp2.100-Rp2.600 per km. Dengan biaya minimal yang dikenakan adalah Rp7.000-Rp10.000.