PII Kawal Proyek Uji Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan di Bekasi
- Dokumentasi Kementerian Perhubungan.
VIVA – PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia atau PII menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), pengembangan proving ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT PII, Armand Hermawan, dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di kantor Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, kemarin.
Dengan ini, Kemenhub maupun PT PII menyepakati hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan fasilitas pendampingan proyek itu. Di antaranya, penyusunan final business case, penyusunan dokumen prakualifikasi, pelaksanaan prakualifikasi, dan penyusunan dokumen permintaan proposal. Kemudian, pemilihan badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU dan pemenuhan kewajiban PJPK agar badan usaha pelaksana dapat mencapai financial close.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan, implementasi skema KPBU pada proyek-proyek Kemenhub terus didorong untuk merealisasikan Nawacita. Yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik.
Hal ini yang menjadi poin bagi Kementerian Perhubungan untuk memformulasikan kebijakan ketika dihadapkan dengan keterbatasan anggaran APBN. Khususnya dalam menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan untuk pemenuhan standar pelayanan uji kendaraan.
"Ke depannya, kita akan terus jajaki potensi-potensi lain dalam implementasi KPBU ini di proyek-proyek perhubungan lainnya," kata Budi dikutip dari keterangan resminya, Sabtu 24 Agustus 2019.
Penandatanganan perjanjian juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Induk Proyek Proving Ground BPLJSKB Bekasi antara Kementerian Keuangan RI dengan Kementerian Perhubungan RI pada 16 Juli 2019. Poinnya, fasilitas dalam rangka penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek tersebut akan dilakukan Kemenkeu.
Sebelumnya, secara sirkuler telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian penugasan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek tersebut antara PT PII dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI, pada Kamis lalu.
Direktur Utama PT PII, Armand Hermawan, menjelaskan bahwa proyek KPBU BPLJSKB ini merupakan proyek keenam yang PT PII lakukan. Antara lain penyiapan dan pendampingan transaksinya setelah proyek Jalur Lintas Timur Sumatera dan Riau, Rumah Sakit Kanker Dharmais, dan RSUD Zainoel Abidin, serta Proyek Kereta Api Makassar Parepare.
“Dalam fasilitas ini, Kementerian Keuangan bertindak sebagai penyedia fasilitas, sementara PT PII sebagai pelaksana fasilitas yang ditugaskan oleh Kemenkeu. Adapun tugas PT PII dalam hal ini adalah melakukan penyiapan, penyusunan kajian pra studi kelayakan dan pendampingan transaksi yang pendanaannya akan dibiayai oleh Kemenkeu," ungkap Armand.