Tiga Asosiasi Bakal Rilis Kode Etik Berbisnis di Industri Fintech
- Entrepreneur
VIVA – Tiga asosiasi di industri fintech tanah air, yaitu Asosiasi Fintech Indonesia, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia bakal meluncurkan join code of conduct on responsible fintech innovation di sela acara Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2019.
Acara ini bakal digelar di Jakarta Convention Center pada 23 dan 24 September 2019.
Join code of conduct atau kode etik bersama itu merupakan komitmen industri untuk standarisasi dan memberikan panduan umum yang disepakati oleh seluruh pelaku industri fintech. Khususnya, hal ini terkait prinsip-prinsip dasar pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawa
Secara khusus, joint code of conduct ini disebut akan membahas pengaturan minimal terkait kewajiban penyelenggara fintech dalam memastikan perlindungan konsumen, perlindungan dan privasi data pribadi, mitigasi risiko siber, mekanisme minimal penanganan aduan konsumen topik penting lain.
"IFSE 2019 ini akan menjadi ajang bagi perusahaan fintech dan sektor keuangan untuk memperlihatkan kontribusi dalam mendukung target inklusi keuangan 75 persen pemerintah di tahun 2019," kata Ketua Umum Aftech, Niki Santo Luhur di Satrio Tower, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019.
Dijelaskan dia, IFSE 2019 terdiri dari beberapa agenda utama, yaitu konferensi (Summit), pameran fintech (expo), dan beberapa program pendukung lainnya. Dihadiri oleh lebih dari 800 delegasi mulai dari regulator, pemerintah, lembaga donor, pelaku fintech hingga sektor keuangan.
Konferensi tersebut juga akan menghadirkan lebih dari 100 pembicara dengan pengalaman kelas dunia untuk membahas berbagai isu penting, terkait perkembangan industri fintech dan dampaknya terhadap masyarakat luas.
Sementara itu, di dalam area pameran (expo) ada lebih dari 120 perusahaan dari sektor fintech, keuangan dan teknologi yang akan menampilkan berbagai produk dan layanan keuangan berbasis teknologi yang manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat luas.
Niki mengakui, tingginya pertumbuhan industri memberikan banyak tantangan yang harus mendapat perhatian khusus dari pemangku kepentingan, yaitu regulator atau pelaku.
"Kami memahami masih banyak isu yang harus dibahas dan ditangani untuk memastikan bahwa industri fintech tumbuh berkesinambungan," katanya.
Sementara itu, Advisor Grup Inovasi Keuangan OJK, Widyo Gunadi mengatakan, inklusi keuangan yang saat ini masih di bawah 50 persen bisa didorong oleh kehadiran industri fintech ini.
OJK juga berpartisipasi dalam acara ini, kata dinilai Widyo acara ini penting dan menarik. OJK sendiri, akan menggelar Policy Dialogue tepat pada 25 September 2019, setelah rangkaian acara tersebut.
"Ini sangat penting baik bagi kami, otoritas agar industri maju. Juga tanggal 25, ada juga pertemuan otoritas di sekitar ASEAN. Intinya adalah saling belajar di sana, kasusnya apa dan saling mencari solusi," katanya. (asp)