RI Kirim Nota Keberatan ke WTO Soal Bea Masuk Impor Biodesel Uni Eropa

Biodiesel. Sumber foto: bpdp.or.id.
Sumber :

VIVA – Komisi Uni Eropa telah mengenakan bea masuk anti subsidi (BMAS) sebesar 8-18 persen terhadap impor biodisel asal Indonesia, Rabu, 13 Agustus 2019. Pemerintah pun telah merespons pengenaan tersebut dengan mengirimkan nota keberatan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, surat nota keberatan tersebut akan dikirimkan ke World Trade Organization atau WTO paling lambat hari ini, Jumat, 16 Agustus 2019. Nota keberatan itu disampaikan lantaran pengenaan BMAS dianggap tidak adil.

"Sudah (kirim surat) saya dalam persisnya rasanya harusnya paling lambat hari ini. Isinya soal nota keberatan. Iya, ke WTO," kata dia saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, hari ini.

Enggar menuturkan, nota keberatan tersebut memang diberikan batas waktu oleh WTO selama 15 hari. Pemerintah pun tidak sendiri menyampaikan nota keberatan tersebut, lantaran pelaku usaha biodisel juga turut serta.

"Kami ada batas waktu 15 hari sampaikan nota keberatan. Dari pengusahanya juga begitu," tegas Enggar.

Terkait upaya pengenaan balasan pengenaan bea masuk lebih tinggi terhadap dairy produk asal Uni Eropa, Enggar mengatakan, pemerintah masih melakukan kajian yang lebih mendalam supaya pengenaan bea masuk tersebut setara dengan yang dilakukan Uni Eropa.

"Belum, jadi yang pertama itu kan harus ada penelitian dulu karena mereka juga berkaitan dengan anti dumping. Kita juga menggunakan measure yang sama," ungkap dia.

Meski begitu, dia memastikan bahwa pemerintah telah meminta importir dairy product untuk mencari sumber lain selain ke wilayah tersebut. Dia bahkan mengaku akan memfasilitasi upaya tersebut.

"Saya sudah meminta untuk para importir dairy products Indonesia dari uni eropa untuk ambil dari sources lain, Amerika Serikat, India, Australia atau New Zealand. Kalau perlu kita fasilitasi," ungkap Enggar.