Pasrah, PT Jasnita Kembalikan Izin Frekuensi
- Instagram/@rezafahlevi13
VIVA – PT Jasnita Telekomindo diketahui melakukan langkah yang berbeda dengan PT First Media dan PT Internux. Layanan internet yang diketahui menunggak Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi itu tidak mengajukan proposal perdamaian.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, perusahaan tersebut sudah menyerah dan mengembalikan izin frekuensi. Pada Senin pagi, 19 November, Kominfo menerima surat dari perusahaan dan menyampaikan hal tersebut.
"PT Jasnita Telekomindo mengembalikan izin frekuensi yang telah kami berikan beberapa tahun yang lalu. Mereka mengembalikan kepada negara karena menganggap sudah tidak bisa lagi mengelola penyelenggaraan telekomunikasi 2.3GHz, terutama di wilayah Sulawesi Utara," katanya saat ditemui sejumlah media, Jakarta, Rabu, 21 November 2018.
Kendati sudah mengembalikan izin frekuensi, perusahaan masih harus membayar tunggakan. Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, keduanya merupakan hal yang berbeda. Untuk pembayarannya sendiri akan diproses di wilayah Kementerian Keuangan.
"Secara aturan masuknya sudah ke ranah Kementerian Keuangan. Mereka yang akan menagih utang piutang negara. Nanti ada mekanismenya, misal tidak boleh lewat dari tanggal yang sudah ditentukan," katanya.
Nando juga mengatakan bahwa pengajuan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) masih berjalan. Lalu Kominfo sedang proses pengajuan kasasi dalam PKPU. Pengajuan tersebut kemungkinan akan dilayangkan pada Kamis, 22 November 2018.