Mari Lantik 20 Anggota Perlindungan Konsumen
VIVAnews - Sebanyak 20 orang dilantik menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) 2009-2012 oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Kesemuanya mencerminkan unsur pemerintah, tenaga ahli, akademisi, LSM, dan pelaku usaha.
"Kita harapkan dengan pelantikan keanggotaan baru ini, BPKN dapat semakin meningkat kinerjanya dan lebih optimal dalam membantu tugas Departemen Perdagangan dalam pengamanan dan perlindungan konsumen," kata Mari saat melantik anggota BPKN 2009-2012 di kantor Departemen Perdagangan Jakarta, Senin, 16 November 2009.
Menurut Mari, salah satu tugas BPKN yakni memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di sektor perlindungan konsumen. "Salah satu capaiannya, telah merekomendasikan perlunya perubahan undang-undang perlindungan konsumen mengingat banyak hal yang bertentangan di lapangan," ujarnya.
Ketua Umum YLKI Husna Zahir mendesak adanya peran BPKN yang lebih tinggi dalam melihat dampak sistemik dari suatu sistem atau regulasi. "BPKN harus melihat persoalan apa yang akan terjadi atas suatu sistem atau regulasi, tidak hanya terkait perdagangan tapi juga jasa," ujarnya.
Menurut Husna, yang perlu didorong yakni adanya ketentuan perlindungan konsumen dalam setiap UU di masing-masing sektor pemerintahan. "Itu karena di masing-masing UU menyimpan spesifikasi persoalan," ujarnya.
Dua puluh anggota BPKN baru diantaranya, tiga orang dari unsur tenaga ahli (Entjeng Shobirin Nadj, Eni Suhaeni Bakri, dan Rifana Erni), unsur akademisi (Johannes Gunawan, Ichjar Musa, Andi Sofyan, Yusuf Shofie, Edy Suandi Hamid, San Afri Awang, dan Chairulhadi M. Anik), unsur LSM (Suartini Hadad, Indah Suksmaningsih, Gunarto, dan Aisyah Hamid Baidlowi), dan unsur pelaku usaha (Franciscus Welirang, Handaka Santosa, Tutum Rahanta Lie, dan Yamin Ferryanto), serta unsur pemerintah (Srie Agustina dan A. Eddy Hermantoro).