Setelah Pedagang Pulsa Turun Jalan
- ANTARA FOTO/R. Rekotomo
VIVA – Pedagang pulsa dan seluler telah menjalankan aksi turun ke jalan secara nasional serentak di 25 kota di Indonesia. Mereka resah dengan nasib bisnis mereka, lantaran aturan pembatasan registrasi prabayar untuk 1 NIK.
Pada aksi nasional di depan Istana Merdeka, Selasa 2 April 2018, pedagang pulsa di bawah asosiasi Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara dan perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam mediasi, Kominfo bersepakat dengan pedagang pulsa untuk mengubah Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sehingga pedagang pulsa tidak mendapatkan pembatasan registrasi 1 NIK untuk 3 kartu SIM.
Ketua Umum KNCI, Qutni Tisyari menjelaskan, mereka tak akan berhenti memantau perkembangan sampai tuntutan pedagang pulsa dipenuhi. Dalam aksi nasional serentak kemarin, pedagang pulsa turun jalan menuntut penghapusan pembatasan 1 NIK untuk 3 kartu SIM serta pemberian wewenang bagi outlet seluler untuk menjalankan registrasi prabayar seperti halnya gerai operator dan mitra diler.
"Kami akan kawal terus. Mensesneg juga akan kawal," kata dia kepada VIVA, Selasa 3 April 2018.
Dia menuturkan informasi yang diterima, proses perubahan Permen tersebut membutuhkan waktu paling tidak dua bulan.
Qutni menuturkan, jika dalam waktu dua bulan tersebut Kominfo tidak menjalankan kesepakatan notulensi, pedagang pulsa bakal turun jalan kembali.
"Kalau kesepakatan tidak ditepati, kami akan aksi besar-besaran. Seluruh daerah akan kami turunkan ke Jakarta," kata dia.
Dalam notulensi pertemuan bersama KNCI dengan Kemenkominfo dan Kementerian Sekretariat Negara usai aksi tersebut yang diterima VIVA, dijelaskan bahwa pemerintah sepakat untuk menindaklanjuti tuntutan untuk memberikan kewenangan konter meregistrasi lebih tiga kartu SIM dari satu NIK.
Proses perubahan aturan itu dijelaskan akan dilakukan dengan mekanisme yang ada. Kementerian Sekretariat Negara pun akan memantau dan mengawal langsung kesepakatan tersebut.
Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua pihak yaitu Ketua KNCI Qutni Tisyari dan Dirjen Pos dan Penyelenggara Informatika Kominfo, Ahmad M Ramli.