Telkomsel Tetap Layani Registrasi Prabayar yang Diblokir

Registrasi kartu SIM selular tanpa nama ibu kandung.
Sumber :
  • Kominfo.go.id

VIVA – Setelah batas akhir registrasi prabayar pada Rabu, 28 Februari kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan dua tahap blokir sebelum melakukan pemblokiran total kepada masyarakat Indonesia yang tidak melakukan registrasi prabayar hingga 30 April mendatang.

Selama masa tahap pemblokiran ini masyarakat Indonesia masih diberi kesempatan untuk melakukan registrasi kembali pada nomor prabayar lewat SMS resmi, website, dan mendatangi langsung gerai operator telekomunikasi.

Telkomsel, sebagai salah satu operator telekomunikasi, masih membuka layanan registrasi prabayar bagi pelanggannya. Baik lewat SMS, layanan telepon maupun website resmi.

"Melihat tingginya antusiasme pelanggan dalam melakukan registrasi nomor prabayar, kami tetap membuka saluran pelayanan bagi pelanggan untuk melakukan registrasi. Kami juga optimistis seluruh pelanggan Telkomsel bisa teregistrasi sesuai jadwal," kata General Manager External Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, di Jakarta, Kamis 1 Maret 2018.

Ia melanjutkan, bagi pelanggan Telkomsel yang terkena tahapan blokir mulai Kamis hari ini masih bisa melakukan registrasi. 

Kominfo sudah mengumumkan bahwa tepat 1 Maret bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang prabayar maka tidak bisa melakukan layanan panggilan dan SMS keluar.

"Setelah melakukan registrasi maka nomor Telkomsel pelanggan akan secara otomatis kembali berfungsi," ungkap Denny. Ia tidak bosan mengingatkan beberapa cara untuk melakukan registrasi prabayar.

Pertama melalui SMS dengan format ULANG