Perhatikan, Selain Ganjil Genap Ada Aturan Lain di Tol

Pembangunan LRT di Tol Cikampek Dihentikan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Dua pintu tol di Bekasi, yaitu pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat, akan memberlakukan sistem ganjil genap mulai 12 Maret 2018. Kebijakan itu berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono mengatakan, kedua pintu tol itu merupakan pintu tol yang paling parah kemacetannya dan volume kendaraannya paling padat.

Selain itu, pada waktu yang sama pemerintah juga akan menerapkan peraturan tambahan untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut. Aturan itu, yaitu pemberlakukan jalur khusus untuk bus dan pembatasan operasi kendaraan berat.

Bambang mengungkapkan, untuk jalur khusus bus umum nantinya akan diterapkan pada waktu yang sama, di mana bus akan berada di lajur satu, angkutan barang di lajur dua, lalu kendaraan pribadi ada di lajur tiga dan empat.

Mekanisme itu, lanjut Bambang, akan berlaku dari pintu tol Bekasi Timur hingga Jakarta. Aturan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 99 tahun 2017 tentang Penggunaan Jalur Khusus untuk angkutan umum dengan mobil bus pada jalan tol di wilayah Jabodetabek.

"Nanti, jalur bus itu akan dimanfaatkan untuk bus TransJabodetabek yang melintas ke Jakarta. Jalur itu harus steril, dan akan ada penindakan bagi kendaraan lain yang menggunakan lajur tersebut," kata Bambang kepada VIVA.

Ia mengungkapkan, selain jalur khusus bus, pemerintah juga akan memberlakukan pembatasan pada kendaraan berat. Aturan ini berlaku pada kendaraan golongan III, IV, dan V dari Karawang Barat hingga Cawang (dua arah).

Aturan itu, lanjut dia akan berlaku pukul 06.00 WIB-09.00 WIB, setiap Senin hingga Jumat. Dan, hanya kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dapat melintas.

“Untuk pelanggaran tentu akan ditindak, dan penindakan itu akan dilakukan oleh pihak Kepolisian,” ujarnya.